PK Moeldoko Ditolak
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Ucapkan Selamat ke SBY dan AHY
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko, Kamis (10/8/2023).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko, Kamis (10/8/2023).
Kubu Moeldoko legowo dengan ditolaknya PK yang mereka ajukan.
Mereka sangat menghormati putusan MA yang sudah final dan mengikat itu.
Hal itu disampaikan oleh inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata Darmizal.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Upaya Moeldoko Merebut Kepengurusan Partai Demokrat Kandas, MA Tolak PK Moeldoko
Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Hinca: Tidak ada Moeldoko Tidak Ada KLB, Selesai
Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beserta putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.
Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.
"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.
Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat
"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.(*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPC Demokrat Tunggu Surat DPP Terkait PAW Muhammad Nasir
Baca juga: Putusan MA Tolak PK Moeldoko Bertepatan dengan HUT AHY ke 45
Baca juga: Respon Mahfud MD Soal PK Partai Demokrat Oleh Moeldoko Ditolak MA: Biasa Saja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.