PK Moeldoko Ditolak

Respon SBY Soal Mahlamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat, AHY: Kemenangan

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon penolakan Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon penolakan Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko. 

Kubu Moeldoko legowo dengan ditolaknya PK yang mereka ajukan.

Baca juga: Putusan MA Tolak PK Moeldoko Bertepatan dengan HUT AHY ke 45

Mereka sangat menghormati putusan MA yang sudah final dan mengikat itu.

Hal itu disampaikan oleh inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata Darmizal.

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.

"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beserta putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.

Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.

Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.

Baca juga: Langkah Hukum Keluarga Brigadir Yosua Terhenti Pasca Diskon Hukuman Ferdy Sambo? LPSK: Restitusi

"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Sebelumnya, MA telah secara resmi menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis (10/8/2023).

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved