Richard Eliezer Bebas

Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Keluar Penjara dengan Bebas Besyarat, akan Aktif Jadi Polisi

Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diungkap ibunda

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diungkap sang ibunda, Rynecke Alma Pudihang. 

Richard Eliezer akan kembali aktif sebagai anggota polisi setelah bebas murni pada Januari 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK

"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 Februari 2023.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum Richard 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku Richard.

Meski terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, status JC Richard membuatnya diganjar hukuman paling ringan ketimbang empat pelaku pembunuhan lainnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Begini Kesiapan Paskibra Kabupaten Tebo Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan

Baca juga: Presiden Napoli Tegaskan Victor Osimhen Tetap Bertahan Musim Depan

Baca juga: Presiden Napoli Tegaskan Victor Osimhen Tetap Bertahan Musim Depan

Baca juga: BMKG Jambi: Kemarau Panjang akan Berlanjut hingga September

Artikel ini dilah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved