Pemuda Asal Dharmasraya Nekat Jual Mobil Rental Inova Reborn Rp 80 Juta, Transaksi di Jambi Timur 

Menurut Yumika, pihaknya mendapatkan laporan kalau mobil milik warga kabupaten Tebo dirental oleh tersangka dan tidak kunjung dikembalikan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
tribunjambi/rifani halim
Robi Pratama (23) ditangkap tim Reskrim Polsek Jambi Timur, karena telah nekat menjual mobil rental Inova Reborn. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Robi Pratama (23) seorang pemuda dari Dharmasraya, Sumatera Barat ditangkap tim Reskrim Polsek Jambi Timur, karena telah nekat menjual mobil rental Inova Reborn dengan harga Rp 80 juta.

Pelaku mengeluarkan modal Rp 1.200.000 untuk merentalmobil Inova Reborn tersebut.

Penangkapan Robi Pratama itu dikatakan Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika.

Menurut Yumika, pihaknya mendapatkan laporan kalau mobil milik warga kabupaten Tebo dirental oleh tersangka dan tidak kunjung dikembalikan.

Ternyata mobil itu sudah dipindahkan tangankan kepada orang lain dan melakukan transaksi di wilayah Jambi Timur

Dari hasil penjualan mobil rental itu, Robi Pratama mendapatkan bagian 9 juta rupiah dari hasil penjualan.

"Hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan ini bersal dari luar kota dan dia punya rekanan yang masih kita lakukan pengejaran. Modus mereka sengaja menyiapkan dana untuk rental kendaraan, kemudian dilarikan dan dijual," katanya, Kamis (10/8/2023). 

Yumika mengatakan, pelaku mendapatkan bagian dari penjualan mobil tersebut uang senilai Rp 9 juta. Sedangkan mobil tersebut dijual dengan harga Rp 80 juta. 

"Inova Reborn saat ini masih kita cari. Informasinya mobil dijual keluar kota di dalam Provinsi Jambi, di Mentawak, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun," katanya. 

Menurutnya, sistem penjualan mobil tersebut kemungkinan sudah memiliki jalur atau koneksi tersendiri.

Untuk itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini. 

"Saat ini kita dalami dan kita lakukan pengejaran dimana keberadaannya," ujarnya. 

Aksi tersangka tergolong nekat, pasalnya saat melakukan rental terhadap inova Reborn pelaku memberikan identitas asli kepada sang pemilik mobil. 

"Transaksi dengan korban, pelaku menggunakan identitas sendiri hanya berupa surat perjanjian rental saja," ungkapnya. 

Atas perbuatan tersangka tersebut, Robi disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP.

Barang bukti berupa surat pernyataan rental, STNK asli dan dokumen penyerahan mobil. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Macan Reskrim Polresta Jambi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

Baca juga: Wanita di Jambi Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil Modus Rental, Korbannya Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved