Berita Merangin
Polres Merangin Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil
Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Rijali Indra Kesuma (30), pelaku pemerasan dan penggelapan satu unit mobil.
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Rijali Indra Kesuma (30), pelaku pemerasan dan penggelapan satu unit mobil.
Penangkapan terhadap Rijali, dilakukan di Wilayah Hukum Polsek Batang Angkola Resor Tapanuli Selatan, Provinsi Sumut, Selasa (29/11/2022) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian ini bermula pada saat korban melintas di ujung jembatan kampung 6 Margoyoso, Kecamatan Margo Tabir, diberhentikan oleh tersangka Rijali dengan mengancam korban untuk menyerahkan sejumlah uang, dan menyuruh korban untuk turun dari mobil.
Usai mengalami kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa di Provinsi Sumatra Utara.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui tidur, sehingga tidak mengalami kendala saat proses penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rijali akan di jerat pasal 368 KUHP atau pasal 362 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wali Kota Jambi Pastikan Pelaksanaan Seleksi PPPK Transparan
Baca juga: AS Roma dan Lecce Sepakati Transfer Gelandang Muda Edoardo Bove
Baca juga: Sinopsis Under The Queens Umbrella Episode Terakhir