Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kata Presiden Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Presiden Jokowi merespon soal putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memberikan diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo Cs.
"Kita harus menghormati," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi
Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Baca juga: Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan pada Ferdy Sambo hingga Vonis Dikurangi
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu tak hanya mantan Kadiv Propam itu yang diberi diskon keringan hukuman.
Sebab dengan putusan itu, suami Putri Candrawati itu lolos dari jeratan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, yang masuk dalam deretan sunatan massal hukuman tersebut juga untuk tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo dan sang sopir Kuat Maruf.
Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman untuk Ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
Hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Pertimbangan hakim Mahkamah Agung memutuskan vonis kasasi itu pun kini dipertanyakan.
Namun Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dari siapa pun dalam memutus perkara keempat terdakwa itu.
Untuk diketahui, dua dari lima hakim MA memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Sementara di Tingkat Kasasi Pengadilan Tinggi, hukuman untuk keempatnya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru dikuatkan.
Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan
Presiden Jokowi
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
kasasi
diskon
Mahkamah Agung
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.