Richard Eliezer Bebas
Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024
Richard Eliezer merupakan satu terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E belum sepenuhnya bebas dari hukuman yang diberikan kepadanya.
Richard Eliezer merupakan satu terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Bharada E divonis dengan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan penjara.
Kini, Bharada E sudah dibebaskan dari penjara.
Namun, Bharada E belum sepenuhnya bebas dari hukuman yang diberikan kepadanya.
Bharad E saat ini, menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 lalu.
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun tiga bulan, yang telah menjalani sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Hal itu dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
"Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023, dan dari tanggal itu merubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan sampai 31 Januari 2024," katanya.
Dijelaskannya, selama menjalani cuti bersyarat tersebut, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Akan Mengabdi di Polri
Bharada E pernah mengatakan akan mengabdi pada institusi Polri, setelah diizinkan kembali bertugas usai menjalani hukuman.
"Saya memiliki utang tentunya kepada institusi Polri dan saya berjanji tetap teguh berkomitmen untuk melaksanakan tugas yang baik dan menjaga nama baik institusi Polri tentunya," ungkap Richard, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Rabu.
Richard Eliezer sempat mengingat perjuangannya dulu ketika ingin menjadi anggota Polri hingga mengikuti tes empat kali.
"Ketika saya diterima kembali, saya merasa sangat-sangat bersyukur. Dari institusi Polri dan pimpinan Polri masih memberikan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dengan mengabdi dengan negara lewat institusi Polri," ujarnya.
"Keputusan ini sangat berarti bagi hidup saya karena nanti saya bisa kembali bertugas jadi anggota Polri," sambung Bharada E.
Hukuman Ferdy Sambo cs Diringankan
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sementara, Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Perubahan hukuman tersebut berdasarkan sidang kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU.
Meski ditolak, hakim memutuskan mengubah masa hukuman dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu.
Hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman Putri Candrawati yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Jalani Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA
Baca juga: Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi di Putusan Kasasi yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua
Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Keluar Penjara dengan Bebas Besyarat, akan Aktif Jadi Polisi |
![]() |
---|
Ibunda Bharada E Ungkap Kondisi Terkini Putranya, Richard Aktif Jadi Polisi Setelah Januari 2024 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Kini Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy: Sudah Bersama Keluarga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.