Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo CS, Ayah Brigadir Yosua Kecewa Tak Tau Apa Pertimbangannya
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku sangat kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman keempat
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku sangat kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman keempat terdakwa.
Samuel merasa kecewa karena tidak mengetahui proses hukum yang dilakukan oleh MA, ia tiba-tiba mendengar kabar bahwa keempat pelaku hukumannya diringankan.
"Kita memang sangat kecewa, kecewa itu kita tidak mengetahui asal-usul dan bagaimana rilisnya, tentu dalam hal ini ada proses hukumnya, tapi apa proses hukumnya kita tidak mengetahui," ucapnya, Rabu (9/8/2023).
Terkait dengan hukuman keempat terdakwa yang diringankan ia juga merasa bingung karena tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan MA mengeluarkan putusan tersebut.
"Seharusnya dalam persidangan itulah dibuka hal-hal apa yang dipertimbangkan hakim MA sehingga terjadi pengurangan penguraangan ini, Kita tidak mengetahui," jelasnya.
Samuel hanya mengetahui putusan MA secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
"Tiba-tiba putusan, dan saya dengar dalam beberpa hari kedepan akan diumumkan rilisnya, ini kekecewaan dari kami orang tua almarhum, diumumkan dulu vonisnya baru rilisnya belakangan," ungkapnya.
"Jadi kami rakyat kecil ini agar jadi pembelajaran kesepannya seharusnya itu disiarkan secara langsung, supaya tahu," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pertanyaan Menohok Richard Lee Kepada Oklin Fia, Imbas Postingan yang Dinilai Vulgar
Baca juga: Begini Kronologi Driver Ojol Rudapaksa Bule di Bali, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi
Baca juga: Ini Pembicaraan Ayah Brigadir Yosua dengan Kuasa Hukum Pasca Putusan MA
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Terkejut tak Mengetahui Ada Persidangan Kasasi di MA Terkait Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.