Polisi Tembak Polisi
Update Polisi Tembak Polisi: Polri Pecat Bripda IG, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF
Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya diberhentian dengan tidak hormat
TRIBUNJAMBI.COM - Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian dengan tidak dengan hormat(PTDH) dari Polri.
Anggota Densus 88 Antiteror itu diberhentikan dari kesatuannya setelah terlibat dalam kasus polisi tembak polisi.
Pemberhentian tersebut dibenarkan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Keputusan tersebut diambil kata Brigjen Ahmad Ramadhan setelah dilaksanakannya sidang kode etik pada Jumat (4/6/2023) lalu.
"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.
Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Respon Polri Soal Kabar Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Minol
Baca juga: Puspom Mabes TNI Diminta Memproses Anggota TNI yang Ramai-ramai Datangi Polrestabes Medan
Baca juga: Soal Dugaan Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Dibela Mantan Kabareskrim
Kelalaian Bripka IG senjata api ilegal tersebut kemudian digunakan oleh Bripda IMS hingga akhirnya mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.
Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain Bripka IG, satu tersangka lainnya yakni Bripda IMS yang menembak Bripda Ignatius juga diberi sanksi yang sama yakni pemecatan.
Tewas Tertembak
Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Respon Polri Soal Kabar Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Minol
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Kombes Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ucap Aswin.
Baca juga: Aktivis HMI Bakal Dilaporkan PDIP ke Polisi, Buntut Bakar Bendera Saat Orasi Bela Rocky Gerung
Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri.
Bahkan, senjata yang digunakan merupakan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang saat ini disita bersama selongsong peluru kaliber 45 ACP dan sejumlah bukti lain.
Curhatan Bripda Ignatius ke Pacar
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ternyata pernah menyampaikan curahan hati atau curhat ke pacar selama bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.
Kepada sang pacar, Bripda Ignatius mengungkapkan bahwa dirinya sering merasa ketakutan.
Tak hanya itu, anggota polisi yang tewas usai tertembak itu mengaku tidak tahan dengan ulah para seniornya.
Curahatan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ke pacar soal hubungannya dengan senior itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, Senin (31/7/2023).
Sehingga kata Jajang, almarhum sering menyampaikan pesan agar mendoakannya selama menjalani tugas dan ada kegiatan bersama senior.
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah nggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," beber Jajang.
Atas temuan tersebut, keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage rencananya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Melengkapi laporan itu, Jajang menyebutkan akan turut menyertakan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa riwayat percakapan dari korban kepada kekasih dan keluarga.
"Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," jelasnya.
Jajang juga mengungkapkan bahwa Bripda Ignatius sering dicekoki minuman keras oleh seniornya.
Namun almarhum disebut sering menolaknya.
Hal itu lantas pihak keluarga menduga korban sengaja dibunuh karena kerap menolak hal-hal negatif dari senior di satuannya.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol. Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," kata Jajang.
Jajangan menduga sosok seniornya yang kerap melakukan itu adalah tersangka yang memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal, Bripka IG (33).
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya, kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Jambi Minta Pengelolaan Pajak dan Restribusi Dapat Dipergunakan Efektif dan Efisien
Baca juga: Sinopsis Misteri Jamu Gendong, Tayang 7 Agustus 2023 di ANTV
Baca juga: Juventus Mengincar Gelandang Belanda Gravenberch yang Jadi Cadangan di Bayern Munich
Baca juga: Promo di Jambi - Beli Honda Scoopy Sekarang Banyak Diskonnya, Diskon Angsuran, DP Murah
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
polisi tembak polisi
kode etik
pecat
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Bripda Ignatius
Polri
Densus 88
Tribunjambi.com
Daftar 5 Kasus Polisi Tembak Polisi di 5 Tahun Terakhir, Mulai Anggota Densus 88 Hingga Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar Kasus Viral Oknum Polri Sepanjang 2024, Naik Pangkat Hingga Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas, Tidak Usah Ragu-ragu |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, di Sumbar Kabag Ops ke Kasat Reskrim, IPW Duga Jadi Beking |
![]() |
---|
Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila Gegara Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.