Puspom Mabes TNI Diminta Memproses Anggota TNI yang Ramai-ramai Datangi Polrestabes Medan

Mabes TNI diminta mengambil tindakan terhadap anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan yang beramai-ramai mendatangi Polrestabes Medan.

|
Editor: Deddy Rachmawan
tribun medan/ho
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat memberi keterangan. Ia mengaku kecewa dengan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan anggota TNI 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN – Mabes TNI diminta mengambil tindakan terhadap anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang beramai-ramai mendatangi Polrestabes Medan.

Permintaan ini disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Ia  mendesak Puspom Mabes TNI memproses hukum semua prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang mengintervensi Polrestabes Medan dalam penanganan kasus terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan.

Tindakan sejumlah anggota TNI ini viral di media sosial. Mereka mendatangi Polrestabes Medan Sabtu (5/8). Kedatangan mereka terkait kasus terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan alias ARH.

ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, perwira di Kodam I Bukit Barisan yang berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.

Menurut Sutrisno Pangaribuan  yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), tindakan prajurit Kodam I/Bukit Barisan tidak dapat dibenarkan.

"Puspom Mabes TNI diminta segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan. Tindakan atas nama Kumdam I/BB melakukan intervensi institusi tidak dibenarkan," kata Sutrisno Pangaribuan, dalam siaran persnya yang diterima tribun-medan.com, Senin (7/8/2023).

Pria yang pernah menjadi Tim Sukses Jokowi 2014 & 2019 itu menegaskan, bahwa proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara.

Baca juga: Profil Kompol Teuku Fathir,  Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang Berdebat dengan Anggota TNI

Mantan anggota DPRD Sumut ini menegaskan, dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum.

"Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam "aksi koboi" di Mapolrestabes Medan. Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main aksi koboi," kata Sutrisno.

Baca juga: Perdebatan Mayor Dedi Hasibuan dan Kasat Reskrim saat TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ia mengatakan, polisi juga harus berani menahan dan memenjarakan tersangka tindak pidana, mesi itu keluarga TNI.

 

"Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai-ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI," tambahnya.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengecek informasi kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved