Polisi Tembak Polisi

Polres Bogor Hari Ini Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi Sebabkan Tewasnya Bripda Ignatius

Pihak kepolisian Polres Bogor hari ini melakukan rekontruksi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Pontianak/ Kolase Tribun Jambi
Pihak kepolisian Polres Bogor hari ini melakukan rekontruksi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian Polres Bogor hari ini melakukan rekontruksi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga tewas oleh dua rekannya Bripda IMS dan Bripka IG di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan membenarkan jika ada rekontruksi kasus tersebut pada Senin (7/8/2023) siang.

"Iya (ada rekontruksi), silakan ke Polres Bogor," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan proses rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

Pihaknya dalam rekostruksi itu akan melibatkan pihak keluarga dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

"(Rekontruksi) dari Polres, (keluarga Bripda Ignatius) ikut," singkatnya.

Baca juga: Aktivis HMI Bakal Dilaporkan PDIP ke Polisi, Buntut Bakar Bendera Saat Orasi Bela Rocky Gerung

Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap Keganjilan di Ponpes Al Zaytun Dibawah Pimpinan Panji Gumilang

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi, Terungkap Bripda IDF Datang ke Kamar Bripda IMS Karena Dipanggil

Bripka IG Dipecat

Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian dengan tidak dengan hormat(PTDH) dari Polri.

Anggota Densus 88 Antiteror itu diberhentikan dari kesatuannya setelah terlibat dalam kasus polisi tembak polisi.

Pemberhentian tersebut dibenarkan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan tersebut diambil kata Brigjen Ahmad Ramadhan setelah dilaksanakannya sidang kode etik pada Jumat (4/6/2023) lalu.

"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Respon Polri Soal Kabar Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Minol

Kelalaian Bripka IG senjata api ilegal tersebut kemudian digunakan oleh Bripda IMS hingga akhirnya mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.

Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain Bripka IG, satu tersangka lainnya yakni Bripda IMS yang menembak Bripda Ignatius juga diberi sanksi yang sama yakni pemecatan.

Tewas Tertembak

Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Baca juga: Kelakuan Lukas Enembe di Rutan KPK, Mulai Kencing di Celana, Meludah hingga Tak Berbusana

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.

Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.

"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).

Kombes Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.

Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ucap Aswin.

Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri.

Bahkan, senjata yang digunakan merupakan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang saat ini disita bersama selongsong peluru kaliber 45 ACP dan sejumlah bukti lain.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nasib Oklin Fia Akan Seperti Lina Mukherjee? Warganet Sebut Konten Jilat Es Krim Penistaan Agama

Baca juga: Dewan Ucapkan Terimakasih pada Gubernur Jambi, Bangun Gedung SMA Baru di Muarojambi

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Polri Pecat Bripda IG, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF

Baca juga: DPRD Jambi Minta Pengelolaan Pajak dan Restribusi Dapat Dipergunakan Efektif dan Efisien

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved