Polisi Tembak Polisi

Update Polisi Tembak Polisi: Polri Pecat Bripda IG, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF

Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya diberhentian dengan tidak hormat

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian dengan tidak dengan hormat(PTDH) dari Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian dengan tidak dengan hormat(PTDH) dari Polri.

Anggota Densus 88 Antiteror itu diberhentikan dari kesatuannya setelah terlibat dalam kasus polisi tembak polisi.

Pemberhentian tersebut dibenarkan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan tersebut diambil kata Brigjen Ahmad Ramadhan setelah dilaksanakannya sidang kode etik pada Jumat (4/6/2023) lalu.

"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Respon Polri Soal Kabar Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Minol

Baca juga: Puspom Mabes TNI Diminta Memproses Anggota TNI yang Ramai-ramai Datangi Polrestabes Medan

Baca juga: Soal Dugaan Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Dibela Mantan Kabareskrim

Kelalaian Bripka IG senjata api ilegal tersebut kemudian digunakan oleh Bripda IMS hingga akhirnya mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.

Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain Bripka IG, satu tersangka lainnya yakni Bripda IMS yang menembak Bripda Ignatius juga diberi sanksi yang sama yakni pemecatan.

Tewas Tertembak

Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Respon Polri Soal Kabar Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Minol

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved