Polisi Tembak Polisi

Polres Bogor Hari Ini Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi Sebabkan Tewasnya Bripda Ignatius

Pihak kepolisian Polres Bogor hari ini melakukan rekontruksi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Pontianak/ Kolase Tribun Jambi
Pihak kepolisian Polres Bogor hari ini melakukan rekontruksi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian Polres Bogor hari ini melakukan rekontruksi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga tewas oleh dua rekannya Bripda IMS dan Bripka IG di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan membenarkan jika ada rekontruksi kasus tersebut pada Senin (7/8/2023) siang.

"Iya (ada rekontruksi), silakan ke Polres Bogor," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan proses rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

Pihaknya dalam rekostruksi itu akan melibatkan pihak keluarga dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

"(Rekontruksi) dari Polres, (keluarga Bripda Ignatius) ikut," singkatnya.

Baca juga: Aktivis HMI Bakal Dilaporkan PDIP ke Polisi, Buntut Bakar Bendera Saat Orasi Bela Rocky Gerung

Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap Keganjilan di Ponpes Al Zaytun Dibawah Pimpinan Panji Gumilang

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi, Terungkap Bripda IDF Datang ke Kamar Bripda IMS Karena Dipanggil

Bripka IG Dipecat

Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian dengan tidak dengan hormat(PTDH) dari Polri.

Anggota Densus 88 Antiteror itu diberhentikan dari kesatuannya setelah terlibat dalam kasus polisi tembak polisi.

Pemberhentian tersebut dibenarkan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan tersebut diambil kata Brigjen Ahmad Ramadhan setelah dilaksanakannya sidang kode etik pada Jumat (4/6/2023) lalu.

"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Respon Polri Soal Kabar Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Minol

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved