Pemilu 2024
PSI Gugat Syarat Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Keterlibatan Anak Muda Jadi Alasan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan bahwa syarat usia untuk menjadi calon tersebut yakni 35 tahun.
Salah satu yang menjadi alasannya yakni terkait keterlibatan anak muda dalam kontestasi Pilpres.
Alasan gugatan tersebut dijelaskan Wasekjen PSI, Dedek Prayudi.
Dedek menyebutkan ada dua fase terkait gugatan syarat usia calon yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.
Hasil survei pada fase ini kata Dedek, membuat anak muda memiliki sifat apolitis.
Maka, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.
"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Grace Natalie Puji Sikap Prabowo Subianto yang Datang ke Kantor PSI, Sindir Partai Besar?
Baca juga: Buntut Kritik Presiden Jokowi, Rocky Gerung Ditolak di Sleman, Batal Jadi Pembicara
Baca juga: Prabowo dan Anies Baswedan Dinilai Gantung Nasib Cak Imin dan AHY Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Dedek mengatakan bahwa PSI merupakan partai yang menjadi wadah anak muda untuk berpartisipasi dalam politik nasional.
Dia menyebutkan masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.
Berangkat dari alasan tersebut, Dedek mengungkapkan fase selanjutnya adalah PSI melalui tim kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK terkait aturan batas usia capres-cawapres.
"Inilah kemudian pada tanggal 9 Maret 2023, tim LBH kami itu mengajukan semacam judicial review, mereka menyerahkan dokumen-dokumennya," katanya.
Dedek pun menganggap jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, maka yang diuntungkan adalah puluhan juta anak muda di Indonesia.
Sementara, dengan adanya aturan batasan umur capres-cawapres saat ini yang tertuang dalam UU Pemilu, Dedek mengungkapkan hak anak muda untuk dipilih menjadi tidak terwadahi.
"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.