DPRD Provinsi Jambi
Ini Catatan Fraksi PDIP Terhadap Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah Usulan Pemprov Jambi
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Hal itu disampaikan juru bicara PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi Zubir Dahlan pada Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi.
Zubir Dahlan menyampaikan, setelah memperhatikan dan mempelajari tiga draft usulan Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan beberapa catatan, pertanyaan sekaligus evaluasi sebagai berikut tentang Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri dengan potensinya masing-masing.
Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Jambi harus mampu inovatif serta berpikir strategis dan bertindak tepat dalam mencapai kemandirian ekonomi daerah dalam konteks meningkatnya sumber penerimaan daerah, terutama yang bersumber pada komponen Pendapatan Asli Daerah.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini, harus mampu mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, dan mewujudkan harmonisasi dalam kerjasama yang baik antara lembaga di dalam Pemerintah Prvinsi Jambi, maupun luar provinsi Jambi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan pajak daerah dan restribusi daerah merupakan uang rakyat yang bersumber dari rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan pajak dan restribusi daerah yang baik sangat penting agar uang tersebut dapat dipergunakan dengan efektif dan efisien untuk pembangunan.
"Fraksi kami juga berpandangan, sumber daya manusia dan manajemen pengelolaan pajak dan restribusi daerah merupakan aspek penting dan fundamental yang harus ada dan di perkuat perannya di dalam Ranperda ini," ungkapnya pada saat menyampaikan pandangan terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Menurutnya, keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek sumber daya manusia dan di kelola dengan manajemen yang baik, yang tentunya pengelolaan pajak dan restribusi yang dilaksanakan secara efektif, transparan, efisien, ekonomis, tertib dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat Provinsi Jambi.
"Oleh sebab itu Fraksi kami mempertanyakan apakah dalam ranperda ini telah memuat tugas, peran, maupun strategi pengelola pajak dan restribusi daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan pajak dan restribusi daerah Provinsi Jambi," tanya Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan meminta di dalam penyusunan Ranperda ini lebih mementingkan masyarakat.
Artinya jangan sampai memberatkan masyarakat dalam pemungutan pajak dan restribusi, terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau Petani serta masyarakat miskin.
Baca juga: Angka Defisit Belum Jelas, DPRD Provinsi Jambi Masih Mendalami Penyebabnya
Baca juga: DPRD Jambi Minta Defisit APBD Dibuka dan Tak Pangkas Kegiatan Bersentuhan dengan Masyarakat
Baca juga: Hasto Tegaskan Kader PDI Perjuangan Solid Dukung Ganjar, Membelot Pecat!
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.