DPRD Provinsi Jambi

DPRD Jambi Minta Defisit APBD Dibuka dan Tak Pangkas Kegiatan Bersentuhan dengan Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Jambi minta persoalan defisit APBD Provinsi Jambi tahun 2023 mencapai Rp 499 miliar agar bisa dipahami dan dibuka secara umum.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Ketua Fraksi Partai PKS di DPRD Provinsi Jambi Raden Fauzi meminta persoalan defisit APBD Provinsi Jambi tahun 2023 mencapai Rp 499 miliar agar bisa dipahami dan dibuka secara umum. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi minta persoalan defisit APBD Provinsi Jambi tahun 2023 mencapai Rp 499 miliar agar bisa dipahami dan dibuka secara umum.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai PKS di DPRD Provinsi Jambi Raden Fauzi saat menginterupsi ke pimpinan sidang saat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Rabu (2/8/2023) kemarin.

Kata Raden Fauzi, persoalan defisit ini sudah menjadi isu yang liar di publik maupun di internal DPRD Provinsi Jambi.

"Kami berharap dalam pembahasan penyelesaian defisit dalam Badan Anggaran (Banggar) bagi kami tidak masuk ke Banggar minta tolong ke eksekutif tidak memangkas program-program yang bersentuhan dengan masyarakat yang sudah kita sama-sama sepakati sejak awal," kata Raden Fauzi.

Alasannya menyebut tidak boleh dipangkas, karena ada kekhawatiran untuk efisiensi anggaran akan dilakukan pemangkasan dan dirinya berharap tidak dipangkas pada program yang disebut diatas.

"Jangan sampai defisit ini berimbas pada program yang bersentuhan dengan masyarakat banyak, Apalagi banyak program ke masyarakat telah disurvei dan saya berharap tidak ikut dipangkas," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puluhan Remaja Kesurupan dan Perang di Depan Gubernur Jambi saat Bawakan Tarian Lukah Gilo

Baca juga: Cerita Dinda Kirana dan Jonathan Frizzy Jalani Syuting Takdir Cinta Yang Kupilih

Baca juga: Update Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Laporan Bisa Diproses

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved