DPRD Provinsi Jambi

Selesaikan Konflik Agraria di Jambi, Abun Yani Beri Catatan Khusus untuk Pemprov Jambi

Abun Yani memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi.

Dimana keberadaan masyarakat hukum adat secara resmi telah diakui keberadaannya oleh negara. Hal ini tertuang pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. 

Namun pada kenyatannya, pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.

Pertama keberadaan Masyarakat Adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM. 

Kedua Masyarakat Hukum Adat termarjinalkan dalam proses Pembangunan hal ini dikarenakan pengakuan terhadap tanah adat/ulayat milik Masyarakat Adat belum sepenuhnya diberikan. 

Ketiga, Masyarakat Adat seringkali mengalami konflik, baik antar Masyarakat Adat, antara Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan Pemerintah.

"Tentunya kami fraksi Gerindra sangat mendukung kehadiran ranperda ini dapat memberikan payung hukum serta landasan yang jelas, dan banyak sekali permasalahan konflik agraria di Provinsi Jambi, Mudahan pemerintah Provinsi Jambi kedepan dapat serius menyelesaikan konflik lahan yang baru-baru terjadi di masyarakat Kumpe Ulu," kata Abun Yani.

Ia juga mengatakan, di Provinsi Jambi cukup banyak konflik lahan direkomendasikan oleh pansus, namun belum juga dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

"Kita berharap kedepannya, mudahan hadirnya ranperda ini dapat membawa dampak baik untuk perlindungan Masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi. Serta dapat menjadi suatu aturan yang komprehensif untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah," tutupnya.

Baca juga: Semua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Baca juga: Samsul Ridwan Minta Inspektorat Awasi dan Laporkan Temuan BPK ke DPRD Provnsi Jambi

Baca juga: Defisit Keuangan Pemprov Jambi 2023 Rp 499 Miliar, DPRD Provinsi Jambi akan Dalami Penyebabnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved