DPRD Provinsi Jambi
Selesaikan Konflik Agraria di Jambi, Abun Yani Beri Catatan Khusus untuk Pemprov Jambi
Abun Yani memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi.
Dimana keberadaan masyarakat hukum adat secara resmi telah diakui keberadaannya oleh negara. Hal ini tertuang pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Namun pada kenyatannya, pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.
Pertama keberadaan Masyarakat Adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM.
Kedua Masyarakat Hukum Adat termarjinalkan dalam proses Pembangunan hal ini dikarenakan pengakuan terhadap tanah adat/ulayat milik Masyarakat Adat belum sepenuhnya diberikan.
Ketiga, Masyarakat Adat seringkali mengalami konflik, baik antar Masyarakat Adat, antara Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan Pemerintah.
"Tentunya kami fraksi Gerindra sangat mendukung kehadiran ranperda ini dapat memberikan payung hukum serta landasan yang jelas, dan banyak sekali permasalahan konflik agraria di Provinsi Jambi, Mudahan pemerintah Provinsi Jambi kedepan dapat serius menyelesaikan konflik lahan yang baru-baru terjadi di masyarakat Kumpe Ulu," kata Abun Yani.
Ia juga mengatakan, di Provinsi Jambi cukup banyak konflik lahan direkomendasikan oleh pansus, namun belum juga dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kita berharap kedepannya, mudahan hadirnya ranperda ini dapat membawa dampak baik untuk perlindungan Masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi. Serta dapat menjadi suatu aturan yang komprehensif untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah," tutupnya.
Baca juga: Semua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Baca juga: Samsul Ridwan Minta Inspektorat Awasi dan Laporkan Temuan BPK ke DPRD Provnsi Jambi
Baca juga: Defisit Keuangan Pemprov Jambi 2023 Rp 499 Miliar, DPRD Provinsi Jambi akan Dalami Penyebabnya
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.