Cara Lapor Jalan Rusak Via Aplikasi Jalan Kita atau lapor.go.id, Perhatikan Status Jalan
Cara melaporkan jalan rusak lewat aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id. Ada dua cara untuk melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR secara onl
TRIBUNJAMBI.COM - Cara melaporkan jalan rusak lewat aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id.
Ada dua cara untuk melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR secara online, yaitu melalui aplikasi Jalan Kita atau situs lapor.go.id.
Sebelum melaporkan jalan yang rusak, penting untuk memperhatikan status jalan tersebut.
Penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan statusnya, yang dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan termasuk jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
2. Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan ini berada di bawah pemerintah provinsi.
Baca juga: 6 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Ini Pendapat Gubernur Al Haris
Baca juga: Viral Video Wanita Urus Buku Nikah Malah Diminta Rp 600 Ribu oleh Petugas KUA
3. Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
4. Jalan Kota: Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
5. Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau permukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Untuk mengetahui status jalan nasional yang dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR, Anda dapat melihat tanda pada jalan.
Jalan nasional biasanya memiliki marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jika tidak ada marka kuning, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Cara Lapor Jalan Rusak
1. Aplikasi Jalan Kita
Anda dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita, yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
Download Lagu MP3 Nike Ardilla hingga Indah Yastami Terbaik, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Lebih Mudah |
![]() |
---|
DPW PKS Jambi Dorong Safruddin Dwi Apriyanto Maju di Pilbup Bungo 2024 |
![]() |
---|
6 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Ini Pendapat Gubernur Al Haris |
![]() |
---|
Masih Jalani Rangkaian Ibadah, 11 Jemaah Haji Muaro Jambi Masih di Madinah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.