6 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Ini Pendapat Gubernur Al Haris
Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan pendapat atas enam Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi 2023 dalam rapat paripurna, Kamis (3/8/2023).
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan pendapat atas enam Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi 2023 dalam rapat paripurna, Kamis (3/8/2023).
Adapun Ranperda inisiatif itu yaitu Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistik, dan Persandian Provinsi Jambi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Kontruksi.
Berikutnya, Sistem Kesehatan Provinsi Jambi, Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Gubernur Al Haris sangat mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian Provinsi Jambi.
Menurut Al Haris setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun kebebasan tersebut harus dibatasi oleh informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
"Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan komunikasi, informatika, persandian dan statistik diperlukan sarana dan prasarana serta kesadaran bersama dari segenap stakeholder pemerintah daerah dan dukungan dana melalui penganggaran RAPBD," katanya.
"Harapan kita dengan Ranperda ini akan terwujud pelayanan publik di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik serta terwujudnya penyeleggaraan pemerintahan daerah yang berbasis teknologi informasi, serta ketersedian data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik," imbuh Gubernur.
Terkair Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan merupakan upaya untuk membantu petani dan nelayan dalam menghadapi permasalahan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
“Sektor pertanian urat nadi perekonomian Jambi, karena sebagian besar penduduk bermata percarian sebagai petani, namun faktanya justru sebagian besar petani masih berada dalam kelompok marginal secara ekonomi lantaran hasil produksi pertanian sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan cuaca, sehingga hasil panen tidak menentu bahkan gagal panen. Ironisnya lagi, saat hasil panen melimpah justru harga komoditi turun sehingga belum bisa menutup biaya operasional apalagi untung,” ucapnya.
Kemudian Ranperda inisiatif terkait Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Kontruksi Jasa Kontruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh masyarakat diberbagai tingkatan sebagaimana terlihat semakin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi.
“Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal dan tekhnologi dalam penyelenggaraan jasa kontruksi belum sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Dirinya mengapresiasi niat positif dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusun enam Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini.
Baca juga: Pasien Meninggal Diduga Ditolak RSUD Raden Mattaher Jambi, DPRD Minta Dirut Evaluasi Kinerja Perawat
Baca juga: Terkait Pasien Ditolak RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Menilai Ada Miskomunikasi
Baca juga: Viral, Gubernur Tegur Pihak RSUD Raden Mattaher, Sesali Pasien Minta Dirawat Malah Disuruh Pulang
Akhirnya Ahmad Sahroni Muncul Usai Rumahnya Hancur hingga Dijarah, Akui Takut Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Mencari Nafkah |
![]() |
---|
Nasib Satpam DPRD Imron Sempat Menangis Motornya Terbakar, Kini Diganti Willie Salim: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Partai Perindo: Seruan Kebangsaan untuk Menyikapi Kekecewaan dan Amarah Publik |
![]() |
---|
Presiden Wajib Lakukan Dialog Kerakyatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.