Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2023, Per 16 Agustus Gaji Akan Naik
Perbandingan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PNS dan PPPK akan naik pad 16 Agustus 2023.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rozy Sampai Datang Satu Mobil Temui Norma Risma, Minta Mantan Istrinya Cabut Laporan Perzinaan
Baca juga: Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Maaf ke TNI
Baca juga: 11 Personel Damkar Kota Jambi Dikerahan untuk Evakuasi Pria Obesitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/uang-rupiah-881.jpg)