Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2023, Per 16 Agustus Gaji Akan Naik
Perbandingan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PNS dan PPPK akan naik pad 16 Agustus 2023.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Rozy Sampai Datang Satu Mobil Temui Norma Risma, Minta Mantan Istrinya Cabut Laporan Perzinaan
Baca juga: 11 Personel Damkar Kota Jambi Dikerahan untuk Evakuasi Pria Obesitas
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/uang-rupiah-881.jpg)