Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2023, Per 16 Agustus Gaji Akan Naik
Perbandingan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PNS dan PPPK akan naik pad 16 Agustus 2023.
TRIBUNJAMBI.COM - Perbandingan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PNS dan PPPK akan naik pad 16 Agustus 2023,
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023)
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
Baca juga: Rozy Sampai Datang Satu Mobil Temui Norma Risma, Minta Mantan Istrinya Cabut Laporan Perzinaan
Baca juga: Prediksi Skor Crystal Palace vs Sevilla - Jadwal Laga Pramusim 31 Juli 2023
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
Rozy Sampai Datang Satu Mobil Temui Norma Risma, Minta Mantan Istrinya Cabut Laporan Perzinaan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Crystal Palace vs Sevilla - Jadwal Laga Pramusim 31 Juli 2023 |
![]() |
---|
4 Destinasi Wisata yang Disukai Anak-anak di Kota Jambi, Ada Taman Rimba |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Hadiri Rakerda PDIP, Edi Purwanto Paparkan Geografis Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.