Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2023, Per 16 Agustus Gaji Akan Naik

Perbandingan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PNS dan PPPK akan naik pad 16 Agustus 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Gaji PNS Terbaru 

TRIBUNJAMBI.COM - Perbandingan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PNS dan PPPK akan naik pad 16 Agustus 2023,

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023)

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

Baca juga: Rozy Sampai Datang Satu Mobil Temui Norma Risma, Minta Mantan Istrinya Cabut Laporan Perzinaan

Baca juga: Prediksi Skor Crystal Palace vs Sevilla - Jadwal Laga Pramusim 31 Juli 2023

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Rozy Sampai Datang Satu Mobil Temui Norma Risma, Minta Mantan Istrinya Cabut Laporan Perzinaan

Baca juga: 11 Personel Damkar Kota Jambi Dikerahan untuk Evakuasi Pria Obesitas

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rozy Sampai Datang Satu Mobil Temui Norma Risma, Minta Mantan Istrinya Cabut Laporan Perzinaan

Baca juga: Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Maaf ke TNI

Baca juga: 11 Personel Damkar Kota Jambi Dikerahan untuk Evakuasi Pria Obesitas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved