Berita Nasional

Bareskrim Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang, Jika Dipanggil Mangkir Lagi

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan kembali melakukan pemeriksaan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama pada 1 Agustus 2023

Editor: Deni Satria Budi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes AlZaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengancam akan menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, bila kembali mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan dikutip Sabtu, (29/7/2023).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan kembali melakukan pemeriksaan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Panggilan kedua ini dilayangkan menyusul Panji yang tak hadir pada panggilan pertama pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Saat itu Panji melalui kuasa hukumnya menyampaikan ke penyidik tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Dijelaskan Djuhandani, dalam agenda itu Panji bakal dihadirkan masih sebagai saksi dalam kasus yang membelitnya tersebut.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," jelasnya.

Bareskrim kini memang tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Djuhandani menuturkan pihaknya sudah menerima total tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat.

Dari laporan dan pengaduan masyarakat itu, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli. Saksi ahli yang dihadirkan diantaranya ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama hingga ahli fiqih.

"38 saksi yang sudah kita periksa, kemudian 16 ahli yang sudah kami periksa yaitu ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama. Ahli agama juga ada ahli fiqih dan sebagainya," ungkap dia.

Selain itu penyidik juga telah mengantongi satu berita acara interview kepada terlapor saat yang bersangkutan pertama kali diperiksa pada tahap penyelidikan.

Djuhandani menyebut pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan apabila Panji Gumilang telah selesai menjalani proses pemeriksaan.

Gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Selain itu, Bareskrim juga sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan. Dengan dia (Panji Gumilang, red) sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," tuturnya.(tribun network)

Baca juga: Pimpian Ponpe Al Zaytun Panji Gumilang Cabut Gugatan 5T ke Mahfud MD, Kini Gugat ke Ridwan Kamil

Baca juga: Pengakuan Lucky Hakim Tak Pernah Salat di Ponpes Al Zaytun, Hadir Acara Satu Suro

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved