Wajib Pajak Diimbau Padankan NIK-NPWP, 1 Januari 2024 Sudah Gunakan NPWP Format Baru
Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Editor:
Fifi Suryani
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun terus berupaya mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.
Maklum, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,02 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi.
"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82
Baca Juga
| UNJA Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Kesabaran dan Keikhlasan Dalam Membangun Bangsa |
|
|---|
| PETI Masih Marak di Bungo, Polisi Ingatkan Sanksi Berat dan Bahaya Lingkungan |
|
|---|
| UNJA Lakukan Monev Program Inovasi Desa 2025 di Tanjung Jabung Barat |
|
|---|
| Petani Sawit Lihat PalmCo sebagai “Pahlawan Baru” Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Tak Gentar Roy Suryo, Rismon dan Tifa Diperiksa Polda Metro Usai Jadi Tersangka: Tak Ada Rasa Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230716-Nik-dan-NPWP2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.