Wajib Pajak Diimbau Padankan NIK-NPWP, 1 Januari 2024 Sudah Gunakan NPWP Format Baru

Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Editor: Fifi Suryani
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun terus berupaya mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.

Maklum, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,02 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved