Wajib Pajak Diimbau Padankan NIK-NPWP, 1 Januari 2024 Sudah Gunakan NPWP Format Baru
Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Editor:
Fifi Suryani
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun terus berupaya mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.
Maklum, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,02 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi.
"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82
Berita Terkait
Baca Juga
Harga Emas di Jambi Naik Rp40 Ribu, Emas Murni Tembus Rp1,8 Juta |
![]() |
---|
Sosok Laraz Faizarti Ditangkap Polisi Diduga Provokasi Bakar Gedung Mabes Polri: Postingannya Viral |
![]() |
---|
DJ Diciduk Polisi di Halaman Club Malam Jambi, Diduga Edarkan Narkoba |
![]() |
---|
Wali Murid Menyayangkan Disdik Kota Jambi Bungkam soal Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 7 |
![]() |
---|
Keluarga Korban Bantah Isu Anak Ejek Pelaku Sebelum Pembacokan di Sungai Penuh Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.