Berita Bungo

PETI Masih Marak di Bungo, Polisi Ingatkan Sanksi Berat dan Bahaya Lingkungan

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo masih marak terjadi. Polisi pun terus berupaya memberikan imbauan kepada pelaku

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Penindakan PETI di Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo masih marak terjadi.

Polisi pun terus berupaya memberikan imbauan kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto bersama sejumlah anggota melaksanakan kegiatan imbauan larangan PETI kepada warga di beberapa lokasi di Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Sungai Kerjan dan wilayah Dusun Talang Pantai, tepatnya di RT 12 dan RT 13 yang berada di sepanjang aliran Sungai Batas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menyampaikan langsung kepada warga dan para pemuda agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang melanggar hukum.

Ia menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya Pasal 158, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Selain menekankan aspek hukum, Kapolsek juga mengingatkan dampak buruk dari aktivitas PETI terhadap lingkungan.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan tanah, longsor, serta pencemaran aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

“Akibat dari aktivitas PETI, banyak aliran sungai menjadi tercemar oleh bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sehingga mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Muara Bungo berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.

Kapolsek berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila masih ditemukan aktivitas PETI di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami berharap warga tidak hanya berhenti melakukan PETI, tapi juga membantu aparat mengawasi lingkungan agar tetap aman, bersih, dan lestari,” imbuhnya.

Baca juga: UNJA Lakukan Monev Program Inovasi Desa 2025 di Tanjung Jabung Barat

Baca juga: Heboh Maling Gasak 3 Motor Juragan Roti, Pelaku Diduga Berjumlah 6 Orang

Baca juga: Petani Sawit Lihat PalmCo sebagai “Pahlawan Baru” Ekonomi Rakyat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved