Ini 4 Pejabat Kominfo yang Jadi Saksi untuk Johnny G Plate pada Kasus Korupsi Menara BTS

4 orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komunitas Petani Bonsai Jambi jadi Wadah Edukasi, Hobi hingga Bisnis

Baca juga: Jalan Politik Dua Anak Cek Endra, Adib Maju DPRD Provinsi, Gerry Dipersiapkan untuk Pilkada

Baca juga: Komunitas Petani Bonsai Jambi Gelar Jemur Bonsai di Mal Lippo Plaza

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved