Ini 4 Pejabat Kominfo yang Jadi Saksi untuk Johnny G Plate pada Kasus Korupsi Menara BTS
4 orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar
TRIBUNJAMBI.COM - 4 orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (25/7/2023).
4 pejabat ini menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
Serta terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa itu yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Lalu, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi.
Terakhir, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
Baca juga: Jalan Politik Dua Anak Cek Endra, Adib Maju DPRD Provinsi, Gerry Dipersiapkan untuk Pilkada
Baca juga: Komunitas Petani Bonsai Jambi jadi Wadah Edukasi, Hobi hingga Bisnis
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu.
Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Dalam kasus ini, ada 9 pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Baca juga: Cerita Jemaah Haji Termuda Asal Provinsi Jambi, Terharu saat Melihat Ka’bah
Baca juga: Adian Napitupulu: Jokowi akan Berkampanye Pada Waktu yang Tepat untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Komunitas Petani Bonsai Jambi jadi Wadah Edukasi, Hobi hingga Bisnis |
![]() |
---|
Jalan Politik Dua Anak Cek Endra, Adib Maju DPRD Provinsi, Gerry Dipersiapkan untuk Pilkada |
![]() |
---|
Prodi PIAUD UIN STS Jambi Jalin Kerja Sama dengan STAIN Kepri |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Spesial Dugem Full, Gratis Pakai MP3 Juice dan YTMP3 Simple |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.