Ini 4 Pejabat Kominfo yang Jadi Saksi untuk Johnny G Plate pada Kasus Korupsi Menara BTS

4 orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - 4 orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (25/7/2023).

4 pejabat ini menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

Serta terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa itu yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Lalu, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi.

Terakhir, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

Baca juga: Jalan Politik Dua Anak Cek Endra, Adib Maju DPRD Provinsi, Gerry Dipersiapkan untuk Pilkada

Baca juga: Komunitas Petani Bonsai Jambi jadi Wadah Edukasi, Hobi hingga Bisnis

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu.

Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Dalam kasus ini, ada 9 pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Baca juga: Cerita Jemaah Haji Termuda Asal Provinsi Jambi, Terharu saat Melihat Ka’bah

Baca juga: Adian Napitupulu: Jokowi akan Berkampanye Pada Waktu yang Tepat untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved