Pembunuhan Anak Kandung di Depok

Vonis Mati Ayah Bunuh Anak Kandung, Terdakwa dan JPU Sama-sama Banding

Adanya upaya dari terdakwa untuk banding, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan upaya hukum banding.

Editor: Herupitra
tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok Divonis mati 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa Rizky Novyandi Achmad akan mengajukan upaya lainnya, yakni Banding usai diputus hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Adanya upaya dari terdakwa tersebut, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Bambang menyampaikan, bahwa dalam putusan yang sudah didengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni hukuman mati.

"Oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," kata Bambang.

Merespon hal tersebut, JPU Alfa Dera mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah hukum banding yang akan diambil oleh terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya.

Baca juga: Istri Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Mengalami Cacat Seumur Hidup

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Lintas Kota Baru Tanjabtim Jambi, Motor Melaju dari Arah yang Sama

"Kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding, dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap Dera.

Kendati demikian Dera optimis bahwa banding yang akan dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya justru akan menguatkan vonis mati dari PN Kota Depok.

"Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," ucapnya.

Dera mengapresiasi tuntutan yang diberikannya menjadi putusan mati dari majelis hakim, bukan tanpa alasan, sebab terbukti bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa kepada keluarganya merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Ayah Bunuh Anak Ajukan Banding dari Putusan Mati Majelis Hakim, Jaksa Tak Tinggal Diam

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rizky Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok Menangis dan Akan Banding

Baca juga: Istri Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Mengalami Cacat Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved