Pembunuhan Anak Kandung di Depok

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok Menangis dan Akan Banding

Terdakwa Rizky Novyandi Achmad divonis mati atas perbuatannya menghabisi anak kandungnya sendiri. Usai sidang terdakwa tak banya bicara hanya menangis

Editor: Herupitra
tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok Divonis mati 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa Rizky Novyandi Achmad divonis mati atas perbuatannya menghabisi anak kandungnya sendiri. Sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang putusan digelar, setelah keluar ruangan persidangan tak banyak yang Rizky Novyandi Achmad sampaikan ketika dihadapkan dengan pertanyaan awak media. Ia hanya bisa tertunduk dan menangis dibalik pengawalan petugas kepolisian.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh jalur hukum lain, Banding.

"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," ucap Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Rizky Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

Baca juga: Setelah Wakil Ketua MUI Rp 1 T, Panji Gumilang Juga Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun

Vonis mati ini juga mengundang pernyataan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ia mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk.

"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi.

Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.

"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza.

Simak berita terbaru Triibunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 12 Anak Jadi Korban

Baca juga: Puluhan Warga Lakukan Aksi Blokir Jalan di PT FPII Diangkut Polda Jambi, Ini Kata Kabid Humas

Baca juga: Hingga Kini 24,71 Hektare Lahan di Tebo Terbakar, BPBD Ajak Masyarakat Mencegah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved