Berita Jambi

Puluhan Warga Lakukan Aksi Blokir Jalan di PT FPII Diangkut Polda Jambi, Ini Kata Kabid Humas

Puluhan masyarakat Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi diangkut paksa oleh Personil Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Ratusan personel gabungan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi membubarkan paksa aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga di PT. FPIL 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Puluhan masyarakat Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi diangkut paksa oleh Personil Polda Jambi.

Mereka diangkut paksa karena dianggap menjadi provokator dalam pembubaran pemblokiran jalan PT.FPIl.

Sebelum dibubarkan, pihak kepolisian telah melakukan negosiasi dengan warga untuk membubarkan diri dengan baik-baik.

Awalnya aksi ini berlangsung damai, ratusan masyarakat disana membaca Yasinan dan doa selamat. Namun belum usai kegiatan yasinan, personil telah melaksanakan pembubaran paksa.

"Tadi kami lagi yasinan. Belum sudah yasinan kami sudah dibubarkan," kata warga yang berhasil melarikan diri.

Ratusan warga yang berada dilokasi dibubarkan paksa, bahkan puluhan orang termasuk ibu-ibu dan anak-anak diangkut oleh pihak kepolisian.

Menganggapi hal itu, polda memberikan statment bahwa kegiatan ini dipimpin Kapolres Muaro Jambi, Akbp Muharman Arta dengan diback up Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi dan Dirsamapta Polda Jambi beserta 200 personel Polda Jambi serta 150 personel Polres Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan upaya penegakkan hukum berjalan aman dan kondusif, sebelum penegakkan hukum, Kapolres Muaro Jambi sudah melakukan 3 kali imbauan kepada masyarakat.

"Kita menkedepankan aksi humanis dan persuasif, Polwan lebih kita kedepankan untuk memberikan imbauan humanis," terang Mulia, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, personel yang terlibat pengamanan ini, sebelumnya diberikan arahan oleh Karo Ops Polda Jambi agar kedepankan aksi humanis dan tidak membawa senjata api bagi personel intel maupun reskrim.

"Aksi pembubaran menyebut dilakukan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar Mulia.

Dia meyebut Mulia, aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak karena disini terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan di lapangan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Tidak Ada Titipan Pejabat Pada PPDB

Baca juga: Cakra Khan Diminta Berhenti saat Tengah Bernyanyi di Audisi AGT 2023

Baca juga: Akmaludin Sampaikan Alasan Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved