Pembunuhan Anak Kandung di Depok

Rizky Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

Rizky Novyandi Achmad terdakwa kasus pembunuhan anak di Depok divonis mati saat menjalani sidang putusan, Kamis (20/7/2023).

Editor: Herupitra
tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok Divonis mati 

TRIBUNJAMBI.COM- Rizky Novyandi Achmad terdakwa kasus pembunuhan anak di Depok menjalani sidang putusan, Kamis (20/7/2023).

Saat sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.

Rizky adalah terdakwa yang membunuh anak kandungnya dan melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya pada 1 November 2022 silam.

Perlu diketahui bahwa dalam pembacaan tuntutan mati Rizky Novyandi Achmad tersebut, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti sebagai berikut:

'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.

"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri dalam persidangan kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 12 Anak Jadi Korban

Baca juga: Manusia vs Satwa di Jambi, Terbaru Warga Batanghari Diterkam Beruang

Putri menambahkan, surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.

Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri.

Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya dan sekujur tubuhnya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.

"Pertanyaannya, apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.

JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.

Baca juga: Peminat Sekolah Swasta di Kota Jambi Terus Meningkat

Baca juga: Truk Batubara Boleh Beroperasi Dengan Syarat, Pengamat: Langkah Polda Jambi Sudah Tepat

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera.

Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved