Pembunuhan Anak Kandung di Depok

Rizky Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

Rizky Novyandi Achmad terdakwa kasus pembunuhan anak di Depok divonis mati saat menjalani sidang putusan, Kamis (20/7/2023).

Editor: Herupitra
tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok Divonis mati 

Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera

Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Timsel Bawaslu Tebo akan Umumkan Hasil Wawancara Minggu Depan, Tinggal Beberapa Tahapan

Baca juga: Warga Buang Bayi di Sukabumi, Wajahnya jadi Sorotan saat Meninggal

Baca juga: Dua Perempuan Terekam CCTV Curi Perhiasan di Toko Emas Sumatera Kota Jambi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved