Pembunuhan Anak Kandung di Depok
Rizky Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
Rizky Novyandi Achmad terdakwa kasus pembunuhan anak di Depok divonis mati saat menjalani sidang putusan, Kamis (20/7/2023).
Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Timsel Bawaslu Tebo akan Umumkan Hasil Wawancara Minggu Depan, Tinggal Beberapa Tahapan
Baca juga: Warga Buang Bayi di Sukabumi, Wajahnya jadi Sorotan saat Meninggal
Baca juga: Dua Perempuan Terekam CCTV Curi Perhiasan di Toko Emas Sumatera Kota Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.