Pembunuhan Anak Kandung di Depok
Istri Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Mengalami Cacat Seumur Hidup
Tapi bukan hanya putri kandungnya yang menjadi korban kekejian Rizky Novyandi Achmad, namun istrinya yang bernama Nila Islamia pun mengalami cacat
TRIBUNJAMBI.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, telah memvonis terdakwa Rizky Novyandi Achmad yang menghabis nyawa anak kandungnya dengan hukuman mati.
Tapi bukan hanya putri kandungnya yang menjadi korban kekejian Rizky Novyandi Achmad, namun istrinya yang bernama Nila Islamia pun tak luput dari perbuatan kejam Rizky pada 1 November 2022 silam.
Terbaru, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ahmad Adib mengungkapkan fakta bahwa akibat dari perbuatan Rizky, Nila Islamia harus mengalami trauma mendalam akibat peristiwa pagi kelam di kediamannya sendiri yang berlokasi di Pondok Jatijajar, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Tak hanya itu akibat sejumlah luka tebasan yang harus diterima, Nila harus mengalami cacat seumur hidupnya.
Ia mengungkapkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban nila islamia mengalami cacat seumur hidupnya," kata Abid.
Baca juga: Rizky Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok Menangis dan Akan Banding
Disamping itu Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa ada 6 poin yang memberatkan terdakwa terhadap kasusnya dengan tidak ditemukannya hal yang meringankan dalam kasus ini.
Pertama perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, kedua perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban nila islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya
Ketiga Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah
Keempat perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya
Kelima perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan
Keenam perbutan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.
Adib yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Begini Kabar Nila Islamia yang Jadi Korban Penganiayaan Berat, Usai Suami Membunuh Anak Kandungnya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Sayangkan Aksi Damai Warga Teluk Raya di Jalan PT FPIL Dibubarkan Paksa
Baca juga: Kecelakaan di Tanjabtim Jambi, Korban Mengalami Luka di Kepala dan Patah Lengan Kiri
Baca juga: 40 Persen Dana Hibah untuk Pembiayaan Pilkada 2024, Gubernur Jambi Akui Tak Ada Masalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.