Polemik Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Rp 5 Triliun: Itu Urusan Kecil, Sensasi

Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM- Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun.

Bahkan dia menyebutkan bahwa gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu hanya urusan kecil.

Sebab dia menilai bahwa gugatan yang diajukan itu merupakan sensasi saja.

Untuk diketahui Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.

Dia menggugat pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.

Bagaimana respon Mahfud MD atas gugatan tersebut?

Menkopolhukam itu menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.

Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Setelah Wakil Ketua MUI Rp 1 T, Panji Gumilang Juga Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun

Baca juga: Pilih Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Atau Anies Baswedan? Ini Hasil 18 Survei 3 Bulan Terakhir

Baca juga: Login Chat GPT- Cara Menggunakan Chat GPT Open AI di Microsoft Word, Selesaikan Tugas Jadi Mudah!

Mahfud MD mengaku tak terkecoh dengan adanya gugatan Panji Gumilang itu.

Bahkan pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Mahfud MD mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Baca juga: Pengakuan Lucky Hakim Tak Pernah Salat di Ponpes Al Zaytun, Hadir Acara Satu Suro

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.

Zulkifli mengatakan, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan PMH melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.

Gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.

Baca juga: Sudah 122 Orang Korban, Lulusan S2 Kampus Favorit Jual Ginjal Jaringan Internasional

Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.

"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."

"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media."

"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari youTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023).

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

Sama halnya dengan Mahfud, Anwar Abbas merespons gugatan itu dengan santai.

Ia mengaku enggan menanggapi banyak soal gugatan Panji Gumilang tersebut.

Anwar Abbas hanya mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah hal biasa dan jalan hidup yang harus ia lalui.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Akui APBD Defisit Rp 400 Miliar karena Salah Prediksi

Baca juga: Resep Donat Kentang, Cukup Balik Donat Satu Kali Saat Menggoreng

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Jumat 21 Juli 2023: Bikin Laper dan Film Colombiana

Baca juga: Resep Soto Ayam Bening, Bisa Jadi Inspirasi Masakan Sehari-hari

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved