Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Tak Sebut Sumbernya dari Siapa

Uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan pengembalian oleh pihak lain dalam kasus proyek BTS Kominfo.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US 1,8 juta dolar atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo. 

Lebih lanjut, Maqdir berencana akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.

"Benar (ada pengembalian dana) diserahkan kemarin oleh pihak swasta. Uang kami terima dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yang aman. Kami belum memberitahu Kejaksaan secara resmi," jelas Maqdir.

Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November-Desember 2022.

Kendati demikian, tak disebutkan uang itu untuk keperluan apa.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.

Geledah Kantor

Kejaksaan Agung menggeledah sebuah kantor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Penggeledahan itu untuk menelusuri sosok Mr S yang "menitip" uang pengembalian Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

"Kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan, menelusuri si S ini," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers.

Selain kantor di kawasan Kemang, tim penyidik juga menggeledah sejumlah tempat terkait perkara BTS beberapa waktu lalu.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT MBS, kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot Permai, Blok B 16, Batu Ceper, Tenggarang, Banten.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Ada juga penggeledahan di PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Kuntadi.

(tribunnews.com/galuh widya/faryyanida putwiliani/ashri fadilla)

Baca juga: Kisah Mbah Taryo Dapat Uang Rp19,8 Miliar, Beli Kebun Rumah Mewah, Lahan Kena Tol Jambi-Sumsel

Baca juga: Kisah Wali Kota Gaet Pemuda Lewat Turnamen e-Sport, Podcast Spesial Rakernas Apeksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved