Berita Jambi
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Perampasan Sepeda Motor oleh Lima Debt Collector di Jambi
Pihak kepolosian mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan perampasa sepeda motor oleh lima orang debt collector.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Pihak kepolosian mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan perampasa sepeda motor oleh lima orang debt collector.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
"Ya, kita sudah periksa dan mintai keterangan sejumlah saksi," kata Indar.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun menyebut, pihak perusahaan pembiayaan FIF bertanggung jawab atas kasus perampasan sepeda motor konsumen yang terjadi di Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/06/2023) lalu.
Ibnu menjelaskan, dalam peristiwa ini, pihak leasing selaku pemberi kuasa atau pemberi perintah ke pada debt collector selaku pihak ke tiga.
"Ya pihak leasing ini sebagai aktor intelektualnya, tanpa ada kuasa dari pihak leasing, debt collector tidak akan bisa melakukan penarikan," kata Ibnu, Rabu (12/07/2023).
Ia berharap, pihak kepolisian dengan serius menanggapi permasalahan ini.
"Ya kenapa selama ini debt collector masih melakukan aksi premanisme ini, karena ada pembiaran dari aparat penegak hukum. Karena sudah jelas, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, lima debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor konsumen di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/07/2023).
Dayat, konsumen atau pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z mendatangi Mapolresta Jambi untuk melaporkan dugaan perampasan tersebut.
"Ya, saya melaporkan perampasan yang dilakukan lima debt collector pada saya," kata Dayat, Selasa (04/07/2023).
Dayat menjelaskan, ia hanya mempermasalahkan proses pengambilan secara paksa sepeda motor yang ia miliki.
Katanya, ia tidak mengetahui bahwa BPKB sepeda motornya telah digadaikan ke pihak leasing, oleh rekan ibunya.
"Saya sama sekali tidak tahu pasal hutang piutangnya, tetapi saya hanya menlapor upaya perampasan yang saya alami," katanya.
Peristiwa dugaan perampasan tersebut berawal saat dirinya akan menuju pulang ke tempat tinggalnya, kemudian ia singgah untuk berbelanja.
Tidak berselang lama, lima debt collector mendatangi dirinya dan langsung mengelilingi dirinya dengan meminta kunci sepeda motor.
Aksi para debt collector ini membuat dirinya merasa terintimidasi.
"Saya sudah berupaya meminta untuk diselesaikan di rumah saya, tetapi mereka berkeras dan mengambil kunci sepeda motor saya," katanya.
Namun, para debt collector tersebut terus berupaya menekan dan memaksa agar menyerahkan kunci sepeda motor miliknya.
Tidak hanya itu, aksi para debt collector ini sempat membuat pedagang yang ada di sekitar marah, dan merasa terganggu atas tindakan para debt colletor tersebut.
"Waktu itu pedagang tempat saya membeli sayuran marah, dan mengusir kami karena tidak kondusif," terangnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prabowo Subianto Bakal Dapat Tambahan Dukungan Parpol di Pilpres 2024, Muzani: Bulan Ini
Baca juga: YLKI Jambi Sebut FIF Sebagai Aktor Intelektual Perampasan Sepeda Motor Konsumen di Jalan
Baca juga: Sosok Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI dan Menantu Jenderal AM Hendropriyono, Cawapres Ganjar?
Pastikan Kamtibmas Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Senin Malam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jambi Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Luncurkan Program Banharkat, Program Unggulan Kota Jambi Bahagia |
![]() |
---|
6.742 Orang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu di Jambi, Berapa Gajinya? |
![]() |
---|
Daftar Komisaris dan Direksi Bank Jambi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.