Dua PSK Tua Digerebek Polisi di Warung Kopi, Jadi Langganan Sopir

Polisi amankan dua PSK di sebuah tempat yang bermodus warung kopi di Muara Sabak Barat, Tanjabtim.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi warung kopi remang-remang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Dua pekerja seks komersial (PSK) yang berhasil diamankan di sebuah tempat yang bermodus warung kopi di Km 6 Rt 14 Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat sudah berusia kepala empat.

Kedua PSK tersebut yaitu S (40) warga Dusun Teladan dan DK (41) warga Desa Pinang Banjar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, melalui kanit PPA Brigpol Riky.R. Sahaan mengatakan, dua orang PSK atau korban tersebut memang usianya 41 tahun. 

Dan kedua PSK ini sering beroparasi di warung kopi. Dengan memasang tarif Rp 200 ribu untuk satu kali pelayanan. 

"Kalau menurut Keterangan dari pelaku dan korban, biasanya pelanggan mayoritas sopir-sopir yang mampir untuk minum kopi," ujarnya, Rabu (12/07/23).

Guna mengantisipasi akan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Sat Reskrim Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan pendalaman.

"Upaya kedepannya kami akan terus melakukan penyisiran, apakah ada kegiatan serupa di wilkup Polres Tanjab Timur, dan jika ada kami akan proses untuk membersihkan tindak pidana ini," pungkasnya.

Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Polisi di Jambi Amankan Tiga Orang Mucikari dari 3 Kabupaten

Baca juga: Propam dan Ditlantas Polda Jambi Razia Anggota Polri, 10 Personel Tanpa SIM Ditilang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved