Dua PSK Tua Digerebek Polisi di Warung Kopi, Jadi Langganan Sopir
Polisi amankan dua PSK di sebuah tempat yang bermodus warung kopi di Muara Sabak Barat, Tanjabtim.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Dua pekerja seks komersial (PSK) yang berhasil diamankan di sebuah tempat yang bermodus warung kopi di Km 6 Rt 14 Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat sudah berusia kepala empat.
Kedua PSK tersebut yaitu S (40) warga Dusun Teladan dan DK (41) warga Desa Pinang Banjar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, melalui kanit PPA Brigpol Riky.R. Sahaan mengatakan, dua orang PSK atau korban tersebut memang usianya 41 tahun.
Dan kedua PSK ini sering beroparasi di warung kopi. Dengan memasang tarif Rp 200 ribu untuk satu kali pelayanan.
"Kalau menurut Keterangan dari pelaku dan korban, biasanya pelanggan mayoritas sopir-sopir yang mampir untuk minum kopi," ujarnya, Rabu (12/07/23).
Guna mengantisipasi akan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Sat Reskrim Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan pendalaman.
"Upaya kedepannya kami akan terus melakukan penyisiran, apakah ada kegiatan serupa di wilkup Polres Tanjab Timur, dan jika ada kami akan proses untuk membersihkan tindak pidana ini," pungkasnya.
Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Polisi di Jambi Amankan Tiga Orang Mucikari dari 3 Kabupaten
Baca juga: Propam dan Ditlantas Polda Jambi Razia Anggota Polri, 10 Personel Tanpa SIM Ditilang
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.