Menkominfo Ditahan
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi
Sidang kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate dikawal tiga kader Partai Nasdem sesuai dengan intruksi ketua umum Surya Paloh.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate dikawal tiga kader Partai Nasdem sesuai dengan intruksi ketua umum Surya Paloh.
Sebagaimana diketahui bahwa kader tersebut saat ini tengah tersandung dugaan korupsi pengadaan proyek BTS Bakti kominfo.
Terkait pendampingan itu dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat NasDem, Taufik Basari.
Dia mengonfirmasi bahwa partainya telah mengirim tiga orang untuk mengawasi jalannya persidangan.
Dia menjelaskan bawha langkah tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi langsung dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Betul, betul (arahan Surya Paloh). Untuk mengawal dan mengawasi jalannya persidangan. Sekaligus juga memberikan support kemanusiaan lah," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Taufik Basari menjelaskan bahwa tugas utama mereka adalah mengamati dengan cermat proses persidangan.
Hal itu untuk mengevaluasi perkembangan yang terjadi.
"Kita memang ditugaskan untuk mengawal proses persidangan ini dengan memantau terus persidangannya, untuk melihat apa-apa saya yang kemudian tergambar dalam proses persidangan itu," jelasnya.
Baca juga: Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi
Baca juga: Ini Pengakuan AL, Mantan Anggi Pengantin Baru yang Viral COD Ayam Geprek di Bogor: Udahlah Komandan
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kapolda Tegaskan Takkan Barter Kemerdekaan dengan Bebaskan Kapten Philip
Selain itu, dia menjelaskan bahwa tugas mereka memberikan dukungan yang diperlukan kepada Johnny G Plate dalam menghadapi proses hukum.
"Tentunya secara kemanusiaan ya kita juga memberikan satu penguatan bagi pak Johnny G Plate yang saat ini sedang menghadapi proses hukum. Jadi intinya seperti itu pengawalan yang kita berikan dengan memantau proses persidangan ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh disebut menitahkan kadernya untuk mengawal persidangan kasus korupsi menara BTS yang menyeret Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perintah Surya Paloh itu diungkapkan okeh Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim.
"Jadi kita hadir di sini sebagai bagian dari perintah ketua umum yang akan terus mengikuti proses ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Menurut Hermawi, ada tiga kader yang ditugaskan mengawal persidangan Johnny G Plate, yakni dirinya, Ketua DPP Taufik Basari, dan perwakilan Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Regina Sultan.
Ketiganya dipastikan bakal hadir di setiap persidangam Johnny G Plate.
"Kami Minggu depan akan tetap hadir. Kami akan hadir bersama-sama atau bergiliran," ujarnya.
Kehadiran tiga kader Nasdem ini disebut Hermawi untuk menjalankan amanat Surya Paloh yang sejak awal meminta agar perkara ini dibuka seterang-terangnya.
Dia pun berharap agar rekannya, Johnny G Plate memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Baca juga: Anggi Anggraeni Pengantin Baru Viral COD Ayam Geprek Kena PHP dan Takkan Dinikahi AL? Dipelet?
"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," katanya.
JPU Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Tak berhenti disitu saja, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim turut menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Meski dibela oleh kuasa hukum, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Menkominfo tersebut harus dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, JPU mengatakan akan membuktikan kasus korupsi tersebut dalam persidangan selanjutnya.
"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," ujar JPU dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut jaksa, penolakan itu harus dilakukan sebab tim kuasa hukum dalam melakukan pembelaan telah masuk dalam materi pokom perkara.
Sementara materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Untuk keberatan terkait materi perkara itu, JPU menyebutkan bahwa Johnny G Plate dapat menyampaikannya dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan
Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan kasus Johnny G Plate ke tahap pemeriksaan saksi.
"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Penuntut umum menyatakan seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo yang menjerat Johnny G Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan.
Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.
Jaksa juga menilai eksepsi Jhonny G Plate tidak dibuat dengan semestinya.
Bantahan Johnny G Plate seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.
JPU menambahkan bahwa menilai pembelaan Johnny G Plate seharusnya diajukan dalam pledoi.
Protes dakwaan itu masih terlalu dini.
"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa.
Baca juga: Sule Kini Disanjung-sanjung Netizen Pasca Nathalie Holscher Lepas Hijab: Pemikirannya Dewasa!
Hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.
Para hakim diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili persidangan ini," ucap jaksa.
Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim memenangkan jaksa dalam putusan selanya. Para pengadil akan berunding untuk menentukan sikap.
Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.
Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berita Chelsea : Enzo Fernandez Bujuk Dybala Tinggalkan AS Roma
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Jambi-Sumsel di Desa Muaro Sebo Sudah 90 persen
Baca juga: KPU Tanjabtim: 462 Bacaleg Masih Tahapan Perbaikan
Baca juga: Wakil Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022
Sebagian artikel ini diolah Tribunnews.com
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M |
![]() |
---|
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Momen Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate Soal Tuduhan Politis di Kasus Dugaan Korupsi Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.