Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

KPU Tanjabtim: 462 Bacaleg Masih Tahapan Perbaikan

KPU Tanjabtim mulai tahapan perbaikan verifikasi administrasi pencermatan dokumen bacaleg.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
KPU Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim mulai tahapan perbaikan verifikasi administrasi pencermatan dokumen bacaleg.

Tahapan tersebut, yaitu pada aplikasi silon, seperti kedapatan bacaleg yang mengunggah ijazah. Seharusnya foto copy ijazah yang dileges namun bacaleg justru mengupload ijazah asli. 

Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtim Nurwansyah mengatakan, dari jumlah 488 bacaleg saat ini masih 26 yang sudah memenuhi syarat. 

Dan saat ini, KPU Tanjabtim sudah memasuki tahap pencermatan dokumen bagi bacaleg

"Untuk perbaikan pencermatan dokumen tersebut yaitu dari tanggal 10 juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang," jelasnya, Selasa (11/07/23).

Selanjutnya, KPU Kabupaten membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik serta memberikan status pengembalian di Silon sampai dengan 16 Juli 2023.

Kemudian, partai politik melakukan pengajuan submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen.

"Prosesnya sesuai dengan surat edaran terbaru dari KPU, yaitu Parpol mengirimkan surat ke KPU, untuk perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen," pungkasnya.

Baca juga: Pemilih Disabilitas di Kota Jambi untuk Pemilu 2024 Sebanyak 1.413 Orang

Baca juga: KPU Tanjabbar Sebut Partai Garuda Gagal Pileg 2024, Tidak Ajukan Bacaleg

Baca juga: PBB Tidak Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg Ke KPU Sarolangun Dan Sungai Penuh

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved