Sosial

Ratusan Warga Masih Bertahan Memblokir Jalan PT FPIL di Desa Teluk Raya

Ratusan warga enggan tinggalkan tenda, selama tuntutan belum dikabulkan oleh Polda Jambi, yang menahan lima warganya yang dituduh mencuri sawit

Penulis: Muzakkir | Editor: Hendri Dunan
tribunjambi/muzakkir
Pemblokiran jalan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). 

Kuasa hukum PT FPIL M Ikbal Pulungan dan Leonardo Manihuruk dalam release menjelaskan, jika pemerintah disebut tidak hadir menyelesaikan masalah ini adalah tidak benar.

Menurutnya, warga tidak mengindahkan apa yang disepakati dalam rapat bersama Timdu Pemkab Muaro Jambi.

"Kita juga berharap aparat penegak hukum memproses jika ada perbuatan melawan hukum agar masalah ini bisa segera selesai," katanya.

Ia menjelaskan, sejak diduduki pada April 2022, luasan lahan dari 1.200 hektare PT FPIL yang bisa digarap hanya tinggal 400 hektar.

Imbas dari pendudukan lahan ini, perusahaan juga akan akan mem PHK semua karyawan yang berjumlah sekitar 200 orang.

Dijelaskannya, sebelum penangkapan 5 warga, pada tahun 2022 kelompok tani Sinar Mulai melalui koordinatornya Eman melalui surat memberitahukan ke perusahaan untuk menduduki lahan PT FPIL.

Usai dilakukan pendudukan lahan, perusaahan sudah membuat LP ke Dit Krimsus Polda Jambi pada 11 April 2022 dengan bukti nomor laporan Lapduan/74/IV/Res.2.5/2022/Ditresksimsus Polda Jambi.

Laporan ini berdasarkan informasi M Samin (almarhum) selaku estate manager PT FPIL yang sudah memantau aktivitas pendudukan lahan oleh warga. Bukan itu saja, perusahaan juga membuat laporan pencurian buah sawit yang disampaikan Enryco selaku Humas PT FPIL dengan nomor STPL/219/IX/2022/SPKT-B/Polda Jbi tertanggal 28 September 2022.

Hasil pemantauan sekuriti dan lewat drone perusahaan, warga yang menduduki lahan sudah membuat pondok kecil dan memagar lahan menggunakan kawat berduri. Dari laporan ini, penyidik Polda Jambi mengamankan Dani, bersama empat warga lainnya.

"Kami berterima kasih aparat kepolisian dari Polda Jambi, Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu sudah menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.

Ikbal mengatakan, PT FPIL sudah beroperasi sejak 2003, sebelumnya lahan dikelola PT Purnama Tusau Putra. 2003 perusahaan dimarger jadi satu pemilik saham menjadi empat pemilik.

Terkait ganti rugi lahan warga kelompok tani Sinar Mulia sudah dilakukan pada 1998 lalu. Pembayaran ganti rugi dilakukan di SD 131 Desa Terluk Raya, Dusun Pematang Bedari dihadapan warga dan dihadiri Kades yang sudah almarhum serta disaksikan Camat Kumpeh Ulu Amirul Mukminin

Saat ganti rugi lahan seluas 1.200 hektar, statusnya saat itu masih sporadik tapi sekarang sudah HGU dengan nomor 46 dan 47.

Sedangkan soal tudingan masyarakat bahwa perusahaan berjanji menyediakan kebun kepada warga seluas 1 kapling per 1 KK, perusahaan tetap komitmen membangun kebun berapapun jumlah masyarakatnya.

"Tapi saat ditanya ternyata lahan yang disebut masyarakat, sampai sekarang tidak ada," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved