Sengketa Lahan SDN 212
Kalah Kasasi Soal Sengketa Lahan SDN 212, Ini Langkah Dilakukan Pemerintah Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi telah meminta dan berkoordinasi dengan pihak BPN terkait permasalahan tanah tersebut
Untuk diketahi, dari rilis laman resmi PN Jambi 23 Mei 2023, sidang yang diketuai majelis hakim Dr Nurul Elmiyah SH,MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH MH dan Dr H Haswandi SH SE M.Hum MM menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon.
Dalam amar putusan tersebut berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, pertama Wali Kota Jambi, kedua Dinas Pendidikan Kota Jambi, dan Kepala SDN 212 Kota Jambi.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jambi, tanggal 23 Maret 2022.
Dalam putusan amar tersebut berbunyi, menghukum tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Menghukum tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi selebihnya, dalam rekonvensi, menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.
Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Diberitakan sebelumnya, terkait polemik persoalan ini Wali Kota Jambi Syarif Fasha meminta pemilik sertifikat yang mengklaim lahan SDN 212 tersebut melakukan gugatan ke pengadilan.
“Kita melihat penyelesaian pengadilan. Jika pengadilan meminta Pemerintah Kota Jambi untuk membayar, maka kami ada payung hukum untuk pembayaran tersebut,” katanya beberapa waktu lalu.
“Tapi saat ini, seribu orangpun datang ke kami minta ganti, kami tidak bisa ganti, karena ada proseduralnya yang harus kami ikuti,” sambungnya.
Dikatakannya, harus ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayar.
“Kalau mau cepat, pemilik lahan ajukan ini ke pengadilan,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkot Jambi Kalah dalam Sengketa Tanah di SDN 212, Maulana: akan Taat Hukum
Baca juga: Gempa Masih Pelajari Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi
Baca juga: Kasasi Pemerintah Kota Jambi Terkait Kepemilikan Tanah SDN 212 Ditolak
Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi Selesai, Siswa Bisa Kembali Bersekolah |
![]() |
---|
Ini Hasil Mediasi Sengketa Tanah di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Segera Bayar Rp 1,7 Miliar |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Jambi Batal Hadiri Pertemuan Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 212 |
![]() |
---|
Mengunakan Kursi Roda, Hermanto Pemenang Sengketa Lahan SDN 212 Hadiri Pertemuan dengan Pemkot Jambi |
![]() |
---|
Segini Besaran Tanah yang Disengketakan di SDN 212 Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.