Sengketa Lahan SDN 212

Gempa Masih Pelajari Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi

Ia belum bisa mengambil sikap karena masih melakukan pengecekan dan mempelajari salinan lengkap amar putusnya

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabag Hukum Kota Jambi saat ini sedang mempelajari keputusan hakim tentang penolakan kasasi Pemerintah Kota Jambi terhadap sengketa SDN 212 Kota Jambi.

Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Kota Jambi saat dihubungi Tribunjambi.com mengatakan, saat ini ia belum bisa mengambil sikap karena masih melakukan pengecekan dan mempelajari salinan lengkap amar putusnya.

"Saat ini kita sedang pelajari dulu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," katanya.

Penolakan pengadilanterhadap permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) 212 Kota Jambi dikeluarkan pada Mei 2023 silam.

Amar putusan tersebut berbunyi, menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) 

Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya, dalam rekonvensi.

Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.

Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasasi Pemerintah Kota Jambi Terkait Kepemilikan Tanah SDN 212 Ditolak

Baca juga: Siswa SDN 28 Kota Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Kepsek, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Baca juga: Edi Purwanto Bakal Bentuk Timsus dan Panggil Semua Pihak Bahas Konflik Lahan di Desa Bukit Jaya

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved