Sengketa Lahan SDN 212
Gempa Masih Pelajari Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi
Ia belum bisa mengambil sikap karena masih melakukan pengecekan dan mempelajari salinan lengkap amar putusnya
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabag Hukum Kota Jambi saat ini sedang mempelajari keputusan hakim tentang penolakan kasasi Pemerintah Kota Jambi terhadap sengketa SDN 212 Kota Jambi.
Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Kota Jambi saat dihubungi Tribunjambi.com mengatakan, saat ini ia belum bisa mengambil sikap karena masih melakukan pengecekan dan mempelajari salinan lengkap amar putusnya.
"Saat ini kita sedang pelajari dulu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," katanya.
Penolakan pengadilanterhadap permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) 212 Kota Jambi dikeluarkan pada Mei 2023 silam.
Amar putusan tersebut berbunyi, menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya, dalam rekonvensi.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasasi Pemerintah Kota Jambi Terkait Kepemilikan Tanah SDN 212 Ditolak
Baca juga: Siswa SDN 28 Kota Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Kepsek, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Baca juga: Edi Purwanto Bakal Bentuk Timsus dan Panggil Semua Pihak Bahas Konflik Lahan di Desa Bukit Jaya
Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi Selesai, Siswa Bisa Kembali Bersekolah |
![]() |
---|
Ini Hasil Mediasi Sengketa Tanah di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Segera Bayar Rp 1,7 Miliar |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Jambi Batal Hadiri Pertemuan Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 212 |
![]() |
---|
Mengunakan Kursi Roda, Hermanto Pemenang Sengketa Lahan SDN 212 Hadiri Pertemuan dengan Pemkot Jambi |
![]() |
---|
Segini Besaran Tanah yang Disengketakan di SDN 212 Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.