Sengketa Lahan SDN 212

Pemkot Jambi Kalah dalam Sengketa Tanah di SDN 212, Maulana: akan Taat Hukum

Pemkot Jambi kalah dalam sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SDN 212 di Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam Kecamatan Kota Baru. Jambi.

|
Tribunjambi.com/Yon
Wakil walikota Jambi Maulana 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi kalah dalam sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SDN 212 di Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam Kecamatan Kota Baru. Jambi.

Menyikapi hal ini Wakil Walikota Jambi mengatakan pihaknya akan taat hukum menjalan perintah pengadilan.

"Prinsipnya kita harus taat hukum,' ujarnya Senin (10/7/2023).

Saat ini Pemkot Jambi sedang mempelajari dan mengkaji keputusan PN untuk mengambil sikap.

"Biro hukum saat ini sedang mengkaji persoalan ini,' kata Maulana.

Senada, Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Kota Jambi saat di hubungi Tribunjambi.com mengatakan dia saat ini masih belum bisa mengambil sikap karena masih melakukan pengecekan dan mempelajari salinan lengkap amar putusnya.

"Saat ini kita sedang pelajari dulu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," katanya.

Sebelumnya diberitakan Pengajuan permohonan kasasi atau upaya hukum yang dilayangkan Wali Kota Jambi ditolak, terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) 212 Kota Jambi.

Berdasarkan rilis laman resmi PN Jambi 23 Mei 2023, sidang yang di Ketuai majelis hakim Dr. Nurul Elmiyah, SH,MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH,MH dan Dr. H. Haswandi, SH,,SE,M.Hum, MM menyatakan menolak permohonan Kasasi para pemohon.

Dalam amar putusan tersebut berbunyi MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi, pertama Walikota Jambi, kedua Dinas Pendidikan Kota Jambi, dan Kepala Sekolah SD 212 Kota Jambi.

Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jambi, tanggal 23 Maret 2022.

Dalam putusan amar tersebut berbunyi, Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah)

Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya, dalam Rekonvensi, Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Mampu Minimalisir Temuan BPK

Baca juga: Nekatnya Nathalie Holscher Buka Hijab, Mantan Istri Sule Banjir Cibiran: Banyak Istigfar!

Baca juga: Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg, DPW PBB Provinsi Jambi Ganti Bacaleg Hampir 40 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved