Sengketa Lahan SDN 212

Kalah Kasasi Soal Sengketa Lahan SDN 212, Ini Langkah Dilakukan Pemerintah Kota  Jambi

Pemerintah Kota Jambi telah meminta dan berkoordinasi dengan pihak BPN terkait permasalahan tanah tersebut

Editor: Rahimin
istimewa
Ilustrasi - Kalah Kasasi Soal Sengketa Lahan SDN 212, Ini Langkah Dilakukan Pemerintah Kota  Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan taat pada keputusan pengadilan.

Hal itu setelah permohonan kasasi atau upaya hukum yang dilayangkan Pemerintah Kota Jambi terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) 212 Kota Jambi ditolak Mahkamah Agung (MA). 

SDN 212 terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Polemik soal sengketa lahan SDN 212 ini sudah berlangsung cukup lama.

Saat itu Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah meminta dan berkoordinasi dengan pihak BPN terkait permasalahan tanah tersebut.

Syarif Fasha malah menyarankan agar pemilik sertifikat untuk menggugat Pemerintah Kota Jambi .

"Gugat saja ke pengadilan. Jika hasil putusan pengadilan Pemkot harus mengganti rugi baru pihak Pemkot bisa mengganti rugi," ujarnya.

Sebab, Pemerintah Kota Jambi memiliki prosedur dan payung hukum namun tidak segampang itu mengeluarkan uang.

Soal keputusan kasasi, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan pihaknya akan taat hukum menjalan perintah pengadilan.

"Prinsipnya kita harus  taat hukum," ujarnya. Senin (10/7/2023).

Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kota Jambi sedang mempelajari dan mengkaji keputusan pengadilan untuk mengambil sikap.

"Biro hukum saat ini sedang mengkaji persoalan ini,' katanya.

Sementara, Kabag Hukum Kota Jambi saat ini sedang mempelajari keputusan hakim tentang penolakan kasasi Pemerintah Kota Jambi terhadap sengketa SDN 212 Kota Jambi.

Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Kota Jambi saat dihubungi Tribunjambi.com mengatakan, saat ini ia belum bisa mengambil sikap karena masih melakukan pengecekan dan mempelajari salinan lengkap amar putusnya.

"Saat ini kita sedang pelajari dulu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved