Sengketa Lahan SDN 212
Kalah Kasasi Soal Sengketa Lahan SDN 212, Ini Langkah Dilakukan Pemerintah Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi telah meminta dan berkoordinasi dengan pihak BPN terkait permasalahan tanah tersebut
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan taat pada keputusan pengadilan.
Hal itu setelah permohonan kasasi atau upaya hukum yang dilayangkan Pemerintah Kota Jambi terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) 212 Kota Jambi ditolak Mahkamah Agung (MA).
SDN 212 terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Polemik soal sengketa lahan SDN 212 ini sudah berlangsung cukup lama.
Saat itu Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah meminta dan berkoordinasi dengan pihak BPN terkait permasalahan tanah tersebut.
Syarif Fasha malah menyarankan agar pemilik sertifikat untuk menggugat Pemerintah Kota Jambi .
"Gugat saja ke pengadilan. Jika hasil putusan pengadilan Pemkot harus mengganti rugi baru pihak Pemkot bisa mengganti rugi," ujarnya.
Sebab, Pemerintah Kota Jambi memiliki prosedur dan payung hukum namun tidak segampang itu mengeluarkan uang.
Soal keputusan kasasi, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan pihaknya akan taat hukum menjalan perintah pengadilan.
"Prinsipnya kita harus taat hukum," ujarnya. Senin (10/7/2023).
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kota Jambi sedang mempelajari dan mengkaji keputusan pengadilan untuk mengambil sikap.
"Biro hukum saat ini sedang mengkaji persoalan ini,' katanya.
Sementara, Kabag Hukum Kota Jambi saat ini sedang mempelajari keputusan hakim tentang penolakan kasasi Pemerintah Kota Jambi terhadap sengketa SDN 212 Kota Jambi.
Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Kota Jambi saat dihubungi Tribunjambi.com mengatakan, saat ini ia belum bisa mengambil sikap karena masih melakukan pengecekan dan mempelajari salinan lengkap amar putusnya.
"Saat ini kita sedang pelajari dulu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," katanya.
Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi Selesai, Siswa Bisa Kembali Bersekolah |
![]() |
---|
Ini Hasil Mediasi Sengketa Tanah di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Segera Bayar Rp 1,7 Miliar |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Jambi Batal Hadiri Pertemuan Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 212 |
![]() |
---|
Mengunakan Kursi Roda, Hermanto Pemenang Sengketa Lahan SDN 212 Hadiri Pertemuan dengan Pemkot Jambi |
![]() |
---|
Segini Besaran Tanah yang Disengketakan di SDN 212 Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.