Berita Sarolangun

Soal Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun

Kejari) Sarolangun beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19, dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Keseh

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Harris 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19, dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan BPKAD.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan jelas terkait proses penyelidikan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Harris saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengungkapkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Sarolangun.

"Saya tidak bisa bicara apapun terkait hal tersebut, silahkan ke Kasi Intel saja, ini merupakan perintah pak Kajari," kata Harris saat Kejari Sarolangun menggelar sunatan Massal, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sarolangun Jenda saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, juga mengaku tidak mengetahui proses penyelidikan kasus tersebut, karena sepenuhnya ditangani bidang Pidsus.

Sebelumnya, Dana Covid-19 di Kabupaten Sarolangun, diduga ada penyelewengan penggunaan dana operasional dalam penyelenggaraan vaksinasi.

Bahkan beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Sarolangun sudah melalukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan dan kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid 19 di wilayah kerja Puskesmas.

Aksi penggeledahan di dua dinas itu dilakukan guna mencari barang bukti atau dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan itu, Jaksa sempat mengamankan sebanyak tiga kardus berukuran besar dan satu koper berisi dokumen serta surat-surat barang bukti hasil penggeledahan.

Bahkan barang bukti itu sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Egi Riski Ramdani, Kasubsi Pentuntutan UHLB dan Eksekusi Kejari Sarolangun saat dikonfirmasikan Senin (15/5/2023) mengatakan, perkembangan kasus Dinas Kesehatan sejauh ini masih berjalan dan berproses.

"Untuk saat ini masih dihitung kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, terhadap perminta perhitungan kerugian negara dalam hal itu tim audit Inspektorat Kabupaten Sarolangun.

Untuk hasil nya sudah dilakukan perhitungan, tapi dalam bentuk laporan, hasil perhitungan kerugian negara nya belum selesai disampaikan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved