Berita Kota Jambi

Perubahan Data Warga Terdampak Pemekaran Kelurahan di Kota Jambi Sudah Hampir 100 Persen

Sementara itu, untuk perubahan KTP baru 50 persen. Hal ini karena perubahan KK bisa di lakukan secara kolektif oleh ketua RT

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
ist
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi Nirwan Ilyas 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Prose pembaharuan data terhadap warga yang terdampak pemekaran kelurahan di Kota Jambi terus berlanjut hingga Juli 2023. 

Di mana, awal 2023 ini, sudah ada 6 kelurahan pemekaran baru di Kota Jambi.

Dalam proses pemekaran ini, ada 73.750 KK yang terdampak pemekaran kelurahan di Kota Jambi.

Nirwan Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi mengatakan, untuk perubahan data warga yang terdampak pemekaran kelurahan di Kota Jambi sudah 80 persen.

"Sudah 80 persen Kartu Keluarga (KK) yang diganti," ujarnya, Kamis (7/7/2023).

Sementara itu, untuk perubahan KTP baru 50 persen. Hal ini karena perubahan KK bisa di lakukan secara kolektif oleh ketua RT.

Sementara itu, untuk perubahan KTP harus  dilakukan secara mandiri.

Sebelumnya, sebanyak 74 ribu Kartu Keluarga (KK) di Kota Jambi terdampak pemekaran wilayah dan perlu melakukan perubahan data administrasi kependudukan.

Jika dihitung satuan, setidaknya ada 200 ribu masyarakat Kota Jambi yang harus melakukan cetak E-KTP dan juga perubahan data administrasi kependudukan lainnya.

Dari jumlah tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi baru melayani sekitar 10 ribu KK untuk perubahan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas mengungkapkan saat ini pihaknya membuka layanan kolektif untuk mempercepat proses perubahan administrasi kependudukan bagu masyarakat yang terdampak pemekaran.

"Pelayanan KK, untuk yang kolektif sekitar 10 ribu. Satu harinya kita melayani 500 sampai 600. Sementara pelayanan rutin yang terdapat di lima gerai pelayanan hampir lebih kurang segitu juga," jelasnya.

Nirwan menjelaskan untuk saat ini, layanan kolektif perubahan administrasi kependudukan baru bisa melayani perubahan data di KK.

"Untuk cetak E-KTP belum, tapi kita arahkan untuk pengguna id digital di handphone," kelas Nirwan.

Ditargetkan, perubahan administrasi kependudukan pada masyarakat yang terdampak pemekaran ini dapat selesai di tahun 2024. Sebelum pesta demokrasi dimulai.

"Insyaallah di 2024 selesai," sebutnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasca Pemekaran di Jambi, UMK Kesulitan Urus Izin Usaha

Baca juga: Dari 74 Ribu KK di Kota Jambi Terdampak Pemekaran, Baru 10 Ribu KK Lakukan Perubahan Administrasi

Baca juga: KPU Temui Kendala Saat Coklit Di Kelurahan Pemekaran Di Kota Jambi

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved