Berita Kota Jambi
Perubahan Data Warga Terdampak Pemekaran Kelurahan di Kota Jambi Sudah Hampir 100 Persen
Sementara itu, untuk perubahan KTP baru 50 persen. Hal ini karena perubahan KK bisa di lakukan secara kolektif oleh ketua RT
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Prose pembaharuan data terhadap warga yang terdampak pemekaran kelurahan di Kota Jambi terus berlanjut hingga Juli 2023.
Di mana, awal 2023 ini, sudah ada 6 kelurahan pemekaran baru di Kota Jambi.
Dalam proses pemekaran ini, ada 73.750 KK yang terdampak pemekaran kelurahan di Kota Jambi.
Nirwan Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi mengatakan, untuk perubahan data warga yang terdampak pemekaran kelurahan di Kota Jambi sudah 80 persen.
"Sudah 80 persen Kartu Keluarga (KK) yang diganti," ujarnya, Kamis (7/7/2023).
Sementara itu, untuk perubahan KTP baru 50 persen. Hal ini karena perubahan KK bisa di lakukan secara kolektif oleh ketua RT.
Sementara itu, untuk perubahan KTP harus dilakukan secara mandiri.
Sebelumnya, sebanyak 74 ribu Kartu Keluarga (KK) di Kota Jambi terdampak pemekaran wilayah dan perlu melakukan perubahan data administrasi kependudukan.
Jika dihitung satuan, setidaknya ada 200 ribu masyarakat Kota Jambi yang harus melakukan cetak E-KTP dan juga perubahan data administrasi kependudukan lainnya.
Dari jumlah tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi baru melayani sekitar 10 ribu KK untuk perubahan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas mengungkapkan saat ini pihaknya membuka layanan kolektif untuk mempercepat proses perubahan administrasi kependudukan bagu masyarakat yang terdampak pemekaran.
"Pelayanan KK, untuk yang kolektif sekitar 10 ribu. Satu harinya kita melayani 500 sampai 600. Sementara pelayanan rutin yang terdapat di lima gerai pelayanan hampir lebih kurang segitu juga," jelasnya.
Nirwan menjelaskan untuk saat ini, layanan kolektif perubahan administrasi kependudukan baru bisa melayani perubahan data di KK.
"Untuk cetak E-KTP belum, tapi kita arahkan untuk pengguna id digital di handphone," kelas Nirwan.
Ditargetkan, perubahan administrasi kependudukan pada masyarakat yang terdampak pemekaran ini dapat selesai di tahun 2024. Sebelum pesta demokrasi dimulai.
"Insyaallah di 2024 selesai," sebutnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasca Pemekaran di Jambi, UMK Kesulitan Urus Izin Usaha
Baca juga: Dari 74 Ribu KK di Kota Jambi Terdampak Pemekaran, Baru 10 Ribu KK Lakukan Perubahan Administrasi
Baca juga: KPU Temui Kendala Saat Coklit Di Kelurahan Pemekaran Di Kota Jambi
Revitalisasi Jalan Orang Kayo Pingai Terus Berjalan, Pemkot Jambi Rencanakan Lelang Pedestrian |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Usulkan Penambahan Armada Sampah, Sebut Banyak Truk Sudah Tua |
![]() |
---|
Wali Kota Maulana Tinjau Proyek Drainase untuk Cegah Banjir di Simpang Rimbo Jambi |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Lantik Direksi Baru BUMD PT Siginjai Sakti |
![]() |
---|
Pendapatan Sektor Parkir di Kota Jambi 2025 Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.