Berita Jambi

Pasca Pemekaran di Jambi, UMK Kesulitan Urus Izin Usaha

ada total enam kelurahan baru hasil pemekaran itu yakni Kelurahan Kenali Kecil, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah usman
Produk UMKM di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa UKM yang berada di kelurahan baru pemekaran di Jambi sedikit kesulitan mengurus izin usaha, pihak PLUT mengaku hal tersebut terkendala karena sistem.

Pasca pemekaran beberapa kelurahan baru di Kota Jambi beberapa waktu lalu, timbul beberapa persoalan bagi para UKM yang berada di kelurahan anyar tersebut.

Dikatakan Koordinator Konsultan PLUT Provinsi Jambi Desnarson, menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya menerima kasus tersebut.

"Ada satu kendala kita, untuk Kecamatan dan Kelurahan yang baru pemekaran tadi untuk pengajuan izin usaha UKM di wilayah baru tersebut belum bisa diproses di OSS. Karena kelurahan baru pemecahan tadi bum muncul di sistem jadi belum bisa diproses, " jelasnya.

"Karena saat proses perizinan tadi ada kolom pengisian untuk kelurahan, nah di sistem OSS pusat tadi untuk kelurahan baru pemekaran tadi tidak muncul, " sambungnya.

Kalau untuk sementara ini pihaknya tidak bisa memproses pengurusan di kelurahan anyar tadi. Meskipun secara animo cukup tinggi minat pengusaha UMK dari kecamatan yang baru tadi.

Untuk diketahui ada total enam kelurahan baru hasil pemekaran itu yakni Kelurahan Kenali Kecil, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam, dan Kelurahan Bakung Jaya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mau Nonton Tipe-X di Tugu Keris Siginjai Jambi, Ini Tempat Parkir yang Disiapkan

Baca juga: Venna Melinda Serbut Tidak Ada yang Menang atau Kalah dalam kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan

Baca juga: Sergio Ramos Bisa Bertahan Lebih Lama Lagi di PSG Jika Mau Potong Gaji

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved