Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Soal Penetapkan Tersangka YEH, Kuasa Hukum Sampaikan Empat Pokok yang Didalilkan Dalam Praperadilan

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum Yunsak El Halcon menyampaikan empat pokok yang didalilkan dalam praperadilan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
tribunjambi/abdullah usman
Sidang perdana kasus prapedilan yang diajukan mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dilakukan pada Rabu (5/7/2023) ini di Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana kasus prapedilan yang diajukan mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dilakukan pada Rabu (5/7/2023) ini di Pengadilan Negeri Jambi. 

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum Yunsak El Halcon menyampaikan empat pokok yang didalilkan dalam praperadilan.

Dalam pendampingan tersangka YEH ini, kuasa hukum hanya melakukan pendampingan pada beberapa poin saja (praperadilan) dalam artian tidak sampai ke poin inti kasus (perkara pokok). 

"Dalam artian perkara yang kita tangani di praperadilan ini terkait empat poin tadi saja, terkait surat SPDP, penetapan tersangka, pemeriksaan hingga kerugian negara tadi. Namun kalau untuk perkara kasus lebih jauh kita tidak sampai kesana," ujar Kuasa Hukum YEH Adria Indra Cahyadi. 

Menurutnya, satu poin yang sederhana kita pertanyakan terkait surat SPDP.

Di mana, surat perintah dimulainya penyidikan tersebut, seharusnya disampaikan tujuh hari maksimal terhadap pihak terlapor sesuai putusan MK. 

"Namun, sampai hari ini, hal itu tidak dilakukan mereka.  Itu salah satu poin yang kita singgung dan beberapa poin lainnya," katanya. 

Untuk sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak Kejati Jambi.

Adria Indra Cahyadi mengatakan, ada beberapa poin penetapan tersangka Yunsak El Hacon dinilai cacat hukum.

Menurutnya, penetapan Yunsak El Hacon sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara gagal bayar terkesan terburu-buru. 

Dikatakannya, kejanggalan sudah terlihat dari proses awal, mulai dari penyampaian SPDP yang tidak disampaikan, bahkan saat pemanggilan klien kami taunya hanya sebagai saksi pada 9 Mei 2023 lalu. 

Namun, pada pemanggilan tersebut tanggal yang sama juga keluar semua, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, dan sprindik ke duanya. 

"Ini tentu sangat mengagetkan. Kalau kita lihat dari kaca hukumnya untuk mentersangkakan seseorang itu ada melalui proses. Mulai menghadirkan hak hukumnya saksi saksi, ahli meringankan sesuai yang diamanatkan UU. Dan ini kita menilai hal seperti ini sudah dilanggar oleh kejati," ujarnya.

Saat penetapan tersangka tersebut, klien kita juga merasa kebingungan ini penetapan tersangka terkait apa. 

Setelah kita melakukan penelusuran jauh lebih dalam, memang ditemukan beberapa kejanggalan kejanggalan yang ditemukan dalam produk produk yang dikeluarkan kejaksaan. 

"Termasuk terkait sprindik yang tidak menyebutkan pasal pidananya. Bagaimana orang mau disebutkan nama tersangka nya, tetapi tidak disebutkan pidana nya logikanya gimana itu," katanya. 

"Seakan orang sudah ditersangkakan terlebih dahulu, namun pidanya masih dicari.  Itu pelanggaran yang kita temukan dari sprindik 993 dan 578 tidak ada pasal pidananya," sambungnya. 

Termasuk juga terkait kerugian negara, dalam artian penghitungan kerugian negara itu ada prosesnya termasuk instansi yang berwenang melakukan penghitungan itu BPK dan ada prosesnya juga. 

"Pertanyaan kami, apakah penghitungan kerugian negara tadi dilakukan atau tidak. Jika proses itu tidak ada dilakukan bisa dikatakan proses penetapan TSK ini cacat hukum," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon

Baca juga: Perbandingan LHKPN Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan Sitaan Kejati pada Kasus Korupsi

Baca juga: Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved