Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
Soal Penetapkan Tersangka YEH, Kuasa Hukum Sampaikan Empat Pokok yang Didalilkan Dalam Praperadilan
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum Yunsak El Halcon menyampaikan empat pokok yang didalilkan dalam praperadilan
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
"Termasuk terkait sprindik yang tidak menyebutkan pasal pidananya. Bagaimana orang mau disebutkan nama tersangka nya, tetapi tidak disebutkan pidana nya logikanya gimana itu," katanya.
"Seakan orang sudah ditersangkakan terlebih dahulu, namun pidanya masih dicari. Itu pelanggaran yang kita temukan dari sprindik 993 dan 578 tidak ada pasal pidananya," sambungnya.
Termasuk juga terkait kerugian negara, dalam artian penghitungan kerugian negara itu ada prosesnya termasuk instansi yang berwenang melakukan penghitungan itu BPK dan ada prosesnya juga.
"Pertanyaan kami, apakah penghitungan kerugian negara tadi dilakukan atau tidak. Jika proses itu tidak ada dilakukan bisa dikatakan proses penetapan TSK ini cacat hukum," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon
Baca juga: Perbandingan LHKPN Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan Sitaan Kejati pada Kasus Korupsi
Baca juga: Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi
Jabatan Bupati Merangin Segera Berakhir, DPRD Jambi Pinto: Pj Bupati Harus Memahami Karakteristik |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak Kembali Diperiksa di Kejati Terkait Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang |
![]() |
---|
Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.