Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Soal Penetapkan Tersangka YEH, Kuasa Hukum Sampaikan Empat Pokok yang Didalilkan Dalam Praperadilan

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum Yunsak El Halcon menyampaikan empat pokok yang didalilkan dalam praperadilan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
tribunjambi/abdullah usman
Sidang perdana kasus prapedilan yang diajukan mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dilakukan pada Rabu (5/7/2023) ini di Pengadilan Negeri Jambi 

"Termasuk terkait sprindik yang tidak menyebutkan pasal pidananya. Bagaimana orang mau disebutkan nama tersangka nya, tetapi tidak disebutkan pidana nya logikanya gimana itu," katanya. 

"Seakan orang sudah ditersangkakan terlebih dahulu, namun pidanya masih dicari.  Itu pelanggaran yang kita temukan dari sprindik 993 dan 578 tidak ada pasal pidananya," sambungnya. 

Termasuk juga terkait kerugian negara, dalam artian penghitungan kerugian negara itu ada prosesnya termasuk instansi yang berwenang melakukan penghitungan itu BPK dan ada prosesnya juga. 

"Pertanyaan kami, apakah penghitungan kerugian negara tadi dilakukan atau tidak. Jika proses itu tidak ada dilakukan bisa dikatakan proses penetapan TSK ini cacat hukum," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon

Baca juga: Perbandingan LHKPN Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan Sitaan Kejati pada Kasus Korupsi

Baca juga: Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved